Media Utama Terpercaya

14 Juni 2025, 04:33
Search

Ini Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban Berdasarkan Hadis, Siapa Saja?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Daging kurban
Ilustrasi daging kurban. [Foto: Dompet Dhuafa]

Edisi Khusus H-18 Idul Adha 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Kurban adalah wujud syukur kepada Allah atas nikmat-Nya, serta sarana meneladani keimanan keluarga Nabi Ibrahim dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya kaum miskin.

Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi menjelaskan pendistribuan kurban, yaitu: QS. al-Hajj: 28, Allah berfirman: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Selain itu, dalam QS. al-Hajj: 36, Allah berfirman: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat).

Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur”.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban Dengan Sapi Atau Kambing Betina, Simak Dalilnya!

Sementara itu dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib “Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah mengabarkan bahwa Nabi saw. telah memerintahkan kepadanya agar ia (Ali) membantu (melaksanakan kurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-dagingnya, kulit-kulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

Maka berdasarkan ayat-ayat dan hadis diatas, orang yang berhak menerima daging kurban dikelompokkan menjadi empat, antara lain:

  1. Shahibul kurban 
  2. Orang yang sengsara lagi fakir (QS. al-Hajj: 28)
  3. Orang yang tidak minta-minta (al-Qaani’) maupun yang minta-minta (al-Mu’tar) (QS. al-Hajj: 36)
  4. Orang-orang miskin (HR. Muslim dari Ali).

(Muhammadiyah)

[post-views]
Selaras