Edisi Khusus H-19 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Kurang lebih 3 pekan lagi kita akan menjumpai hari Idul Adha 1446 H yang biasa diramaikan dengan penyembelihan hadyu (hewan kurban).
Selama 20 hari kedepan, Mu4.co.id secara khusus akan mengangkat tulisan yang membahas seputar hal-hal yang sering menjadi pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan perkembangan zaman digital saat ini mengenai bagaimana hukum fikih penyembelihan hewan kurban sesuai syariah.
Misalnya bolehkah berkurban dengan sapi atau kambing betina? Bolehkah membeli hewan kurban dengan cara utang? Bolehkan membeli hewan kurban secara online? Bolehkah daging kurban diberikan kepada non-muslim? Bolehkah berkurban dan aqiqah digabung? Selain dibagikan, bolehkah daging kurban dimakan sendiri? dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Di edisi hari ini kita akan membahas tentang bolehkah berkurban dengan sapi atau kambing betina?
Baca juga: Masjid Al Jihad Banjarmasin Sembelih 87 Ekor Hewan Kurban dan Bagikan 12.500 Kupon Daging
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan berikut ini!
Pada dasarnya hewan yang dapat dijadikan kurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Hajj ayat 34.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj: 34).
Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
Sementara itu sebagaimana dilansir dari laman resmi Muhammadiyah pada Ahad (18/5), disebutkan kriteria hewan kurban dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu; Pertama, kriteria secara fisik, yakni hewan untuk kurban hendaknya yang sehat, baik dan tidak cacat. Berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi, hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban, di antaranya: 1) Al-Aqran, hewan yang bertanduk lengkap; 2) Samin, yaitu hewan yang gemuk badannya atau berdaging; dan 3) Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.
Baca juga: Agar Kualitas Daging Kurban Terjaga Meskipun Disimpan Lama. Lakukan Hal Ini!
Sedangkan hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah: 1) Al-‘Auraa, yaitu hewan yang buta salah satu matanya; 2) Al-Mardhoh, yaitu hewan yang jelas sakitnya; 3) Al-‘Arja, yaitu hewan yang jelas pincangnya; dan 4) Al-Kasir, yaitu hewan yang kurus kering dan kotor.
Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berkurban, yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun.
Ketiga, kriteria dari segi jenis kelamin (hewan kurban boleh jantan dan betina karena tidak ada dalil yang mengkhususkan harus salah satu jenis).
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan dalam Al Qur’an dan Sunnah untuk berkurban dengan sapi atau kambing betina. Meskipun kebanyakan orang lebih menyukai hewan kurban jantan karena dari sisi kualitas daging lebih baik, namun tentu saja harga pejantan lebih mahal.
Sehingga hewan kurban betina pun boleh digunakan dan bisa menjadi pilihan serta solusi bagi sohibul qurban yang memiliki dana terbatas.