Media Berkemajuan

12 Desember 2024, 09:58

Hirup Udara Segar, Pemimpin Ma’had Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Dari Lapas!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemimpin Ma’had Al Zaytun Panji Gumilang. [Foto: Liputan6]

Indramayu, mu4.co.id – Panji Gumilang akhirnya menikmati kebebasannya setelah masa tahanan di Lapas Kelas II B Indramayu pada Rabu (17/7/2024). Sebelumnya, pemimpin Ma’had Al-Zaytun itu ditahan atas tuduhan penistaan agama.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto, mengonfirmasi bahwa Panji Gumilang bebas murni pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya,” ungkap Robianto, dikutip dari detikJabar, Jum’at (19/7).

Dia mengumumkan bahwa Panji Gumilang dibebaskan dan meninggalkan Lapas Indramayu pada Rabu (17/7) pagi.

Bebas murni merupakan bebas tanpa syarat apapun. Artinya bebas setelah menjalankan masa hukuman seperti yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 156 a huruf a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

Baca Juga: Banyaknya Film Horor Indonesia Eksploitasi Agama, Ini Kata Penulis “Habibie & Ainun” dan Pendakwah Risyad!

“Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu telah memvonis Panji Gumilang dengan pidana 1 tahun kurungan penjara pada Rabu (20/3/2024). Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata hakim saat membacakan amar putusannya saat itu.

Panji Gumilang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, kemudian dikurangi dengan masa tahanan selama proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim.

Selain memerintahkan penahanan terdakwa, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dalam kasus yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, untuk segera dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,” kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

(detikJabar, Merdeka.com)

[post-views]
Selaras