Pelaihari, mu4.co.id – Akhir-akhir ini ramai dibicarakan di media sosial ketika sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) menerima sebuah dokumen elektronik berupa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Badan.
Surat tagihan tersebut ditujukan kepada Langgar Baiturrahman yang beralamat di Jalan Wortel, Komplek CIP, Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari. Dalam dokumen itu tercantum nilai tagihan sebesar Rp1 juta.
Beredarnya dokumen tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk kritik di media sosial terkait penerapan tagihan pajak kepada tempat ibadah.
Sekretaris Langgar Baiturrahman, Slamet membenarkan adanya surat tagihan pajak tersebut. Ia mengaku pihak pengurus juga mempertanyakan alasan munculnya tagihan tersebut.
Baca juga: MUI Minta Zakat Jadi Pembayaran Pajak, Hapus Beban Pajak Berganda
Menurutnya, tagihan itu diduga berkaitan dengan pembuatan rekening bank atas nama Langgar Baiturrahman yang dilakukan pada tahun lalu.
“Tahun lalu kami membuat rekening bank atas nama Langgar Baiturrahman dan saat itu diminta memiliki NPWP,” ujarnya dilansir dari Radar Banjarmasin, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, rekening tersebut dibuat untuk memudahkan warga sekitar menyalurkan sumbangan bagi kegiatan keagamaan di langgar.
Menanggapi hal tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru melakukan kunjungan ke Langgar Baiturrahman pada Jum’at (31/7/2026).
Kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan, sekaligus edukasi terkait kewajiban perpajakan yang dihadapi oleh pengurus tempat ibadah tersebut.
Kedatangan dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Pelaihari, Jerri Ramdhana dan Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Banjarbaru, Hartono, serta jajaran Account Representative. Kedatangan mereka disambut hangat oleh Bendahara Langgar Baiturrahman, Jailani.
Dalam pertemuan tersebut, tim KPP Pratama Banjarbaru menguraikan penyebab munculnya tagihan pajak tersebut dikarenakan belum ditransmisikannya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh pihak pengurus Langgar Baiturrahman periode sebelumnya.
Petugas juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan payung hukum dan regulasi perpajakan yang berlaku.
Jerri menambahkan kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan yang berorientasi pada kemudahan dan kepastian administrasi bagi wajib pajak.
”Pendampingan ini kami lakukan agar pengurus Langgar Baiturrahman mendapat kepastian, serta solusi nyata dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara tepat dan tertib,” pungkasnya.












