Jakarta, mu4.co.id – Polisi membongkar pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Uang palsu tersebut berkualitas tinggi dan rencananya diedarkan melalui bank swasta dengan modus mencampurkan satu lembar uang asli dengan tiga lembar uang palsu.
“Itu salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon dikutip dari Warta Ekonomi, Senin (24/8).
Uang palsu tersebut dibuat menyerupai uang asli dengan dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara. Sindikat itu disebut telah beroperasi sejak Maret 2026 dan memproduksi sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar.
Polisi menggerebek lokasi pada Jum’at (21/8) malam setelah mendapat laporan masyarakat. Dalam operasi tersebut, empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB ditangkap. Polisi turut menyita mesin offset, printer, alat press benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.
Polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat. AB diduga menjadi pemodal sekaligus pemberi pesanan, sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan jalur distribusi lain yang disiapkan sindikat. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Mata Uang.
(Warta Ekonomi)












