Palangka Raya, mu4.co.id – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus dua pelaku pembakar lahan di Jalan G. Obos 14, berinisial AB alias Icong (34) dan W (41).
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu. Kemudian pihak polisi melakukan penelusuran terhadap saksi yang kemudian mengantongi nama-nama pelaku.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya, Ipda Nopri mengungkapkan bahwa lahan tersebut diakui pelaku milik kerabat dan keduanya mengaku akan diberikan upah untuk membersihkan lahan tersebut. Namun besaran nominalnya belum disepakati oleh pelaku dan pemilik lahan akibat pekerjaan membersihkan lahan belum diselesaikan. “Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (22/08/2026).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menangani 51 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Dari penanganan tersebut, sebanyak 8 kasus telah masuk tahap penyidikan dan 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng. “Sudah saya berikan kebijakan kepada seluruh jajaran bahwa setiap kebakaran yang terjadi, bahkan sampai menimbulkan Karhutla, itu dilakukan proses penegakan hukum. Kita lakukan penutupan dan kita berikan peringatan, tidak boleh ada yang memasuki karena masih dalam proses penyelidikan,” tegas Iwan, Ahad (23/08/2026).
Lebih lanjut, Irjen Iwan mengatakan bahwa dalam rangka memperkuat pemadaman Karhutla, Polda Kalteng saat ini sudah menggelar Operasi Aman Nusa II, yang memprioritaskan 5 wilayah rawan yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kapuas.
“Untuk pemadaman, dikerahkan 122 personel gabungan yang terdiri dari TNI 10 personel, Polri 80 personel, Manggala Agni 9 personel, BPBD 8 personel, dan Masyarakat Peduli Api 15 personel,” imbuhnya.
(antaranews.com, kompas.com)












