Media Utama Terpercaya

10 Juli 2026, 23:22
Search

Gaji Dosen Diusulkan Rp20 hingga Rp50 Juta, Begini Respons Mendikti

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Gaji Dosen Diusulkan Rp20 hingga Rp50 Juta
Gaji Dosen Diusulkan Rp20 hingga Rp50 Juta [Foto: kemendiktisaintek.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan nominal gaji dosen sebesar Rp 20 juta – Rp 50 juta per bulan.

Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan mengatakan, usulan gaji itu harus dilihat bukan hanya sebagai gaji pokok, tetapi juga pendapatan yang layak dan jabatan. “Usulan Rp 20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bawah sadar, bukan hanya gaji pokok,” kata Anggun, Rabu (08/07/2026).

Anggun menjelaskan, usulan standar pendapatan nasional dosen yang layak dan bermartabat, dengan total pendapatan dosen terdiri atas upah hidup layak keluarga. Kemudian biaya kerja akademik dan premium profesi atau jabatan dengan dasar kajian floor living upah keluarga dosen sekitar Rp 14 juta per bulan.

Anggun juga menegaskan, gaji dosen seharusnya berdasarkan upah hidup atau standar pendapatan minimum yang memungkinkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarganya. “Dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum,” ucapnya.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Gaji Dosen Kampus Swasta Dibayar Dengan APBN APBD, Kenapa?

Berkaitan dengan itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto mengatakan bahwa selama ini pemerintah terus fokus untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya juga selalu melakukan proses evaluasi serta mencari pola-pola yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah memberikan tunjangan kinerja (tukin) kepada para dosen.

“Kita pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen. Kita mencari pendekatan pola-pola untuk mendekati kesejahteraan termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen,” kata Brian, Kamis (09/07/2026).

Adapun berikut ini usulan total pendapatan per jenjang:
Asisten Ahli: Rp 20 juta/bulan
Lektor: Rp 30 juta/bulan
Lektor Kepala: Rp 40 juta/bulan
Profesor/Guru Besar: Rp 50 juta/bulan

Tujuan usulan:
Menjaga independensi akademik.
Menutupi biaya riset, publikasi, konferensi, dan literatur.
Menopang kualitas lulusan, inovasi, dan daya saing bangsa. Kemungkinan dosen mencari pekerjaan sampingan secara berlebihan.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras