Media Utama Terpercaya

31 Mei 2026, 09:07
Search

Dugaan Kasus Penipuan Umrah, Dirut PT Khazanah Tamma Internasional Ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka, Kerugian Capai Rp12,14 Miliar

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Dirut PT Khazanah Tamma Internasional Ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
Dirut PT Khazanah Tamma Internasional Ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai Tersangka [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah dan kini ditahan.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Sabtu (30/05/2026).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 12,14 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Gunakan Gelar Tak Sesuai

Sebelumnya, ASF digiring oleh para korbannya ke SPKT Polda Metro Jaya setelah diduga melarikan uang umrah. Salah satu korban sekaligus perwakilan korban bernama Joko mengatakan merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah.

“Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya,” katanya, Kamis (28/05/2026).

Joko mengatakan para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Namun, setelah mediasi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), para korban sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi sekaligus membuat LP.

“Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” tuturnya.

Di samping itu, Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group tersebut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. “Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” pungkasnya.
(detik.com)

[post-views]
Selaras