Media Utama Terpercaya

23 April 2026, 00:23
Search

DPR RI Akhirnya Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Berikut Rinciannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan draft RUU PPRT kepada Ketua DPR RI Puan Maharani
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan draft RUU PPRT kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. [Foto: Info Publik]

Jakarta, mu4.co.id – DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4) siang.

Pengesahan tersebut disambut meriah oleh komunitas pekerja rumah tangga yang hadir di balkon ruang sidang dengan tepuk tangan dan sorak gembira.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, kemudian disetujui para Dewan, dikutip dari detik news, Rabu (22/4).

Baca Juga: Paripurna DPR Sepakati 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset. Berikut Daftar Lengkapnya!

Adapun rincian 12 poin RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang disahkan sebagai undang-undang, antara lain:

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  11. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.

(Detik News, CNBC)

[post-views]
Selaras