Media Utama Terpercaya

29 September 2026, 16:46
Search

Dinilai Tak Adil, Erdogan Desak Hak Veto DK PBB Dihapus, Apakah Bisa?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Hak veto
Presiden Turki Erdogan Desak Hak Veto DK PBB Dihapus [Foto: Anadolu Ajansı]

Washington, mu4.co.id – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyerukan agar anggota tetap Dewan Keamanan PBB (DK PBB) melepaskan hak veto mereka, di tengah kebuntuan yang terus dialami DK PBB, terkait berbagai isu, mulai dari perang Israel di Gaza hingga perang Rusia di Ukraina dan situasi di Selat Hormuz.

Recep Tayyip Erdogan menilai sistem veto saat ini “tidak adil” dan menghambat “stabilitas serta perdamaian global”. “Biarlah mekanisme veto dihapuskan. Mari kita beralih dari model PBB yang hanya melindungi 5 anggota menuju mekanisme yang mencakup seluruh anggota. Sistem di mana kehendak lebih dari 190 negara bergantung pada kemauan 5 negara bukanlah sistem yang adil ataupun mampu membangun kepercayaan sepenuhnya.” Kata Erdogan dalam pidatonya baru-baru ini di hadapan Majelis Umum PBB, Kamis (24/09/2026).

Adapun hak veto PBB sendiri merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh 5 negara anggota tetap DK PBB (P5) yaitu Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Britania Raya untuk menolak, mencegah, atau membatalkan resolusi serta keputusan substantif Dewan Keamanan.

Hak veto di Dewan Keamanan PBB hanya dimiliki oleh 5 negara karena mereka adalah negara pemenang Perang Dunia II dan penggagas utama organisasi tersebut. Artinya, meskipun 14 dari 15 anggota DK PBB memberikan suara mendukung suatu resolusi, satu saja veto dari salah satu dari lima anggota tetap dapat menggagalkan resolusi tersebut.

Baca juga: 77 Negara Termasuk Indonesia Walk Out Saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB. Berikut Daftarnya!

Di samping itu, Erdogan juga menyerukan perombakan total terhadap DK PBB, mencakup pengakhiran status anggota tetap dewan dan penghapusan hak veto. Erdogan juga menyerukan pemberian wewenang yang lebih besar bagi Majelis Umum PBB (UNGA), yang menurutnya harus memilih seluruh anggota DK PBB untuk masa jabatan tertentu.

“Dengan demikian, negara-negara yang ingin duduk di dewan tersebut harus mendapatkan kembali kepercayaan mayoritas negara anggota melalui pemilihan umum,” ujarnya.

Adapun yang diperlukan agar DK PBB memutuskan untuk mengakhiri hak veto berdasarkan Pasal 108, memerlukan persetujuan dari dua pertiga anggota Majelis Umum PBB (UNGA) dan ratifikasi oleh dua pertiga negara anggota PBB, termasuk kelima anggota tetapnya. Dengan kata lain, negara-negara P5 harus menyetujui pelepasan hak veto mereka sendiri.

Diketahui, sebelumnya, Prancis dan Meksiko juga sudah mengajukan usulan yang sama terhadap resolusi yang menyangkut kekejaman massal, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Inisiatif ini akan bergantung pada “kesepakatan kolektif dan sukarela” di antara negara-negara P5.

Inisiatif ini belakangan kembali mendapat momentum, dengan 21 negara termasuk anggota P5, Inggris menyatakan dukungannya dalam 4 bulan terakhir. Hal ini menjadikan total negara anggota PBB yang mendukungnya sebanyak 128 negara (menurut pemerintah Prancis), hanya kurang satu suara dari jumlah yang dibutuhkan untuk mengesahkan resolusi di Majelis Umum PBB.

Meskipun resolusi semacam itu tidak mengikat secara hukum, para pendukungnya berharap resolusi tersebut dapat memberikan tekanan lebih besar kepada negara-negara P5 untuk menahan diri tidak menggunakan hak veto mereka dalam situasi darurat.

Meski demikian, upaya formal apa pun untuk menghapuskan hak veto anggota P5 kemungkinan besar akan gagal, karena pasti akan menghadapi penentangan dari sebagian besar, jika tidak semua, anggota P5.

Seperti Rusia yang menanggapi inisiatif Turki tersebut dengan menyatakan keyakinannya anggota tetap DK PBB harus mempertahankan hak veto mereka. AS dan Tiongkok juga sebelumnya telah dengan tegas mempertahankan hak istimewa veto mereka. Namun perluasan DK PBB, sebagaimana diusulkan oleh Rusia, lebih mungkin terjadi, meskipun hal itu juga akan menghadapi berbagai tantangan.

(sindonews.com)

[post-views]
Selaras