Barabai, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor kembali menghadirkan kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai dari tanggal 1 Juli hingga 9 Desember 2024 mendatang.
Mendengar hal tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai Hulu Sungai Selatan (HST), Ali Mukhraji pun langsung menanggapinya dengan akan melaksanakan sosialisasi. Ia mengatakan bahwa program ini ditujukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II).
“Ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silahkan datang langsung berurusan ke UPPD Samsat Barabai,” jelasnya, dikutip dari banjarmasinpost.co.id, Kamis (13/06/2024).
Ali menjelaskan bahwa Item yang diberikan selama program relaksasi berjalan diantaranya yaitu pembebasan sanksi administrasi alias denda yang berlaku untuk PKB dan BBN-KB. Selain itu, kendaraan yang platnya di luar Kalsel dan melakukan mutasi juga mendapat pembebasan atau gratis. “kita bebaskan apabila melakukan balik nama dengan menyesesuaikan identitas kepemilikan (KTP) baru dan ini berlaku untuk BBN II dan seterusnya,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa program pemberian keringanan tersebut adalah wujud apresiasi untuk masyarakat. “Jadi, ini merupakan solusi tepat dalam menekan angka tunggakan kendaraan. Sekaligus dalam rangkaian menyambut Hari Jadi (Harjad) ke-74 untuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” ungkapnya.
Pihaknya pun mengajak masyarakat HST untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotornya sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen akibat tidak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor selama dua tahun berturut-turut,” pungkasnya.