Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam Islam, kebersihan lahir dan batin adalah bagian penting dari ibadah. Sebelum salat, umat Muslim wajib berwudhu untuk menyucikan diri dari hadas kecil. Namun, wudhu bisa batal jika bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Lalu, siapa sebenarnya yang termasuk mahram dan boleh disentuh tanpa membatalkan wudhu?
Dilansir dari Detik Hikmah pada Ahad (12/10), dalam buku Fiqih Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam) oleh Sakban Lubis dkk., mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan darah atau sebab tertentu. Menyentuh mereka juga tidak membatalkan wudhu.
Baca Juga: Apa Hukumnya Membaca Al-Qur’an Dalam Keadaan Tidak Wudhu?
Dasar hukum mengenai mahram ini secara langsung dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا 。 ٢٣
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)
Baca Juga: Apakah Setelah Bertayamum Disunahkan Untuk Membaca Doa Setelah Wudhu?
Berdasarkan penjelasan ayat diatas, para ulama, termasuk Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut daftar mahram yang haram dinikahi dan tidak membatalkan wudhu saat disentuh:
- Ibu kandung
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara perempuan sepersusuan
- Ibu-ibu istrimu
- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Istri-istri anak kandungmu
Dengan mengetahui siapa saja yang termasuk mahram, kamu tak perlu khawatir wudhu batal saat bersentuhan dengan mereka.
(Detik Hikmah)