Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah telah menetapkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dimana berdasarkan kalender hijriah dari Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025. Maka pemerintah menetapkan 2 hari libur nasional yaitu pada Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan cuti bersama Idul Fitri 1446 H untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat merayakan lebaran bersama keluarga yaitu pada Rabu hingga Senin, 2 sampai 7 April 2025. Sehingga total libur bagi pekerja dan pegawai mencapai enam hari berturut-turut.
Baca juga: Ramai Wacana Libur Sekolah Sepanjang Ramadhan 2025, Ini Kata Mendikdasmen!
Tidak hanya itu, jadwal libur sekolah juga mengalami perubahan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa libur sekolah jelang Idul Fitri dimajukan dari yang semula dimulai pada 26 Maret menjadi 21 Maret 2025.
“Ini sudah kami sepakati dengan Mendagri dan Menag yang Insyaallah dalam waktu dekat surat edaran bersama akan kami tanda tangani,” ujar Mesdikdasmen, Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (03/03/2025).
Dilansir dari kompas.com, berikut rincian jadwal libur lebaran 2025 untuk anak sekolah:
- 27 Februari – 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
- 6-20 Maret 2025: Belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
- 21-28 Maret 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
- 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
- 9 April 2025: Kembali belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.