Media Berkemajuan

2 Juli 2024, 22:36

Cara Ganti KK dengan Kode QR, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi KK dengan QR Barcode [Foto: Disdukcapil Kabupaten Pati]

Jakarta, mu4.co.id – Proses pergantian Kartu Keluarga (KK) lama ke KK model terbaru dengan barcode atau kode QR (digital) kini tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Kelurahan, tetapi juga bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah secara online.

Untuk diketahui, KK dengan kode elektronik tidak perlu dilegalisir, kode QR akan mengganti tanda tangan basah sehingga KK tetap dianggap sah dan asli. Berikut cara ganti KK lama ke KK yang dilengkapi dengan barcode, baik secara offline ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah masing-masing maupun secara online.

1. Cara Ganti KK Secara Offline

Mengganti KK lama ke KK yang dilengkapi dengan barcode secara offline ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah masing-masing harus membawa sejumlah dokumen pendukung, diantaranya akta kelahiran, ijazah, surat nikah dan akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, dan surat keterangan yang berhubungan dengan identitas anggota keluarga.

Dokumen tersebut akan berguna apabila hendak melakukan perubahan data Menyertakan nomor telepon dan alamat email yang aktif untuk mengajukan permohonan perubahan KK lama menjadi KK dengan barcode ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing. Kemudian dokumen KK nantinya bisa diunduh dan dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS A4 polos.

Baca juga: Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK, Ini Kata Ditjen Imigrasi!

2. Cara Ganti KK Secara Online

Cara mengganti KK lama ke KK yang dilengkapi dengan barcode secara online yaitu masyarakat dapat mengunjungi situs dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login pada aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), jika belum memiliki akun IKD, buatlah terlebih dahulu kemudian login kembali
  • Setelah masuk, pilih opsi ‘Pelayanan’ Klik opsi ‘Ajukan’ di submenu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’ Masukkan PIN dari akunmu
  • Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK, (misalnya, karena rusak atau hilang
  • Masukkan kode captcha dan klik opsi ‘Ajukan’ Ketika disetujui, maka akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil
  • Pindai kode QR di email, lalu masukan PIN dan captcha Klik ‘Cetak Salinan’).

Adapun untuk memastikan keaslian kode QR, dapat dilakukan dengan cara memindai barcode dengan kamera ponsel. QR code yang asli akan langsung terhubung ke laman resmi di www.dukcapil.kemendagri.go.id. Jika KK asli, akan ditampilkan dokumen berwarna hijau dan tertulis “Dokumen Aktif”.
(idntimes.com)

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!