Media Berkemajuan

14 September 2024, 21:56

Buruh Kalsel Akan Gelar Unjuk Rasa Tolak Tapera, Ini Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tapera
Ilustrasi unjuk rasa [Foto: Kompas, CNBC]

Banjarmasin, mu4.co.id – Buruh di Kalimantan Selatan menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang menyebabkan mereka yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) berencana melakukan aksi unjuk rasa serupa dengan yang dilakukan Partai Buruh di Jakarta pada 6 Juni mendatang.

“Kita juga kemungkinan besar akan menggelar aksi serupa, tapi tanggalnya masih harus kita bicarakan dengan kawan-kawan aliansi,” ucap Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, dikutip dari Banjarmasin Post, Rabu (5/6).

Yoeyoen berpendapat bahwa kebijakan Tapera sebenarnya merugikan kelas pekerja. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel ini menyoroti bahwa meskipun potongan iuran sebesar 3 persen dikumpulkan selama 20 tahun, itu tidak akan mencukupi untuk membeli rumah.

Baca Juga: Ratusan Massa Demo di KPU Berlanjut Usai Buka Puasa!

“Bahkan untuk sekadar membayar uang muka, iuran yang terkumpul terasa hanya setetes air di padang pasir. Impian memiliki rumah menjadi seperti fatamorgana, terlihat dekat namun tak pernah terwujud,” ucapnya.

Yoeyoen juga mencatat bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tapera yang menegaskan keterlibatan pemerintah dalam penyediaan rumah bagi buruh. Iuran hanya dibayarkan oleh buruh dan pengusaha.

“Pemerintah tidak menyisihkan anggaran dari APBN dan APBD. Jelas terlihat di sini, pemerintah berlepas tangan, sekedar sebagai pengumpul iuran,” kata Yoeyoen.

Yoeyoen mengungkapkan bahwa kebijakan pemotongan upah untuk Tapera menambah beban kehidupan para pekerja. 

Terlebih lagi, mereka sudah menghadapi potongan lain seperti Pajak Penghasilan, Jaminan Kesehatan, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua, yang totalnya mencapai hampir 12 persen dari upah yang diterima.

Meskipun demikian, saat ini daya beli mengalami penurunan sebesar 30 persen dan upah minimum terkikis oleh UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Puluhan Driver Online Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Kalsel, Pemprov: Akan Tindak Lanjuti Masalahnya!

“Ini belum termasuk hutang koperasi atau perusahaan, jika buruh memilikinya, yang semakin membebani biaya hidup buruh,” katanya.

Yoeyoen juga menilai bahwa sistem anggaran Tapera membuka peluang besar untuk disalahgunakan. Berbeda dengan sistem jaminan sosial dan bantuan sosial, di mana dana berasal dari iuran peserta atau pajak, atau gabungan keduanya, dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. 

Sedangkan dana bantuan sosial berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah. Selain itu, pemerintah terkesan memaksa pekerja untuk mengikuti Tapera, padahal seharusnya Tapera bersifat sukarela karena merupakan tabungan.

“Sebuah tabungan idealnya lahir dari kesadaran dan keinginan individu untuk merencanakan masa depan, bukan dari kewajiban yang dibebankan. Ketika tabungan berubah menjadi paksaan, esensi dari menabung hilang, berganti menjadi beban yang menekan,” ucapnya lagi.

(Banjarmasin Post)

[post-views]
Selaras