Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah tegas terkait pelaksanaan acara kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini muncul setelah mencuatnya kekhawatiran masyarakat mengenai adanya pungutan serta rencana perpisahan yang digelar secara mewah di luar sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedi Hidayat, menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan kelulusan diarahkan berlangsung di lingkungan sekolah. Arahan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang sudah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah.
“Kebijakan dari pimpinan melalui surat edaran sudah jelas, diutamakan dilaksanakan di sekolah dan diusahakan sesederhana mungkin,” ujarnya dilansir dari Media Center Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (27/4).
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Tekankan Perpisahan Siswa Lebih Sederhana. Ini Aturannya!
Ia menekankan bahwa konsep acara tidak perlu dibuat berlebihan. Sejumlah sekolah yang sebelumnya merencanakan kegiatan di hotel atau gedung besar, termasuk seperti di Gedung THM pada tahun lalu, kini memilih menyesuaikan dengan kebijakan dan menggelarnya di sekolah.
Selain soal lokasi dan konsep, perhatian juga diberikan pada pembiayaan. Sekolah diminta tidak menetapkan iuran yang bersifat wajib. Apabila diperlukan dana, bentuknya harus berupa sumbangan sukarela tanpa ketentuan jumlah maupun batas waktu pembayaran, mengingat kondisi ekonomi orang tua siswa yang beragam.
“Jika ada biaya yang diperlukan, hal tersebut harus bersifat sumbangan sukarela tanpa mematok nominal tertentu maupun batas waktu pembayaran,” tegas Dedi.
Baca juga: Memberatkan Orang Tua, DPRD Minta Disdikbud Larang Sekolah Menggelar Perpisahan di Hotel dan Gedung
Dinas juga telah merespons laporan dugaan pungutan yang diterima melalui Ombudsman dengan melakukan langkah penertiban. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tekanan finansial terhadap wali murid.
Lebih jauh, pihak dinas mengingatkan agar acara perpisahan tidak kehilangan makna utamanya, yakni sebagai momen apresiasi terhadap guru dan refleksi perjalanan belajar siswa.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi ketentuan, baik terkait kesederhanaan acara maupun larangan pungutan yang tidak sesuai aturan.
(Media Center Provinsi Kalimantan Selatan)














