Kalimantan Barat, mu4.co.id – Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, ditangkap oleh Petugas Imigrasi Kelas II Entikong saat berusaha kabur ke Malaysia pada Ahad (8/9).
Dia berusaha kabur melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Marimutu adalah salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan utang besar ke negara, berdalih pergi untuk berobat meskipun ia termasuk dalam daftar cegah.
“Lebih tepatnya mencegah beliau keluar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari CNN, Selasa (10/9).
Pemilik Grup Texmaco itu memiliki tunggakan utang BLBI sebesar Rp8,09 triliun sejak krisis moneter 1998 silam.
Pengusaha tekstil kelahiran Medan dan pernah menempuh pendidikan di Universitas Islam Sumatera Utara ini mendirikan Texmaco sejak 1970. Texmaco sebelumnya bernama Djaya Perkasa.
Sebelumnya Marimutu pernah membantah bahwa utang perusahaannya terkait dengan BLBI, meskipun ia mengakui adanya utang kepada negara, namun bukan dalam perkara BLBI.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membantah pernyataan Marimutu Sinivasan, memastikan Texmaco memiliki utang BLBI sebesar Rp8,06 triliun.
Utang tersebut berasal dari pinjaman ke beberapa bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta sejak sebelum krisis moneter 1998.
(CNN)