Media Berkemajuan

5 Desember 2024, 00:17

Bolehkan Guru yang Lolos PPPK Mengajar di Sekolah Swasta?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Guru PPPK
Ilustrasi guru [Foto: katadata]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN-RB.

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan tersebut tinggal menunggu surat resmi dari MenPAN-RB. Ia menilai kebijakan ini merupakan kabar baik bagi para tenaga pengajar.

Baca Juga: Mendikdasmen Klarifikasi Tentang Kenaikan Gaji Guru Rp2 Juta!

“Sudah sesuai MenPAN-RB, tinggal tunggu suratnya. Jadi termasuk kabar baik untuk guru,” ucap Abdul Mu’ti, dikutip dari detik news, Rabu (27/11).

Mu’ti juga mengungkapkan bahwa lebih dari 100 ribu guru swasta telah lolos seleksi PPPK. Namun, pendistribusian mereka belum dibahas dan masih terbatas pada tahap penetapan.

“Karena sekarang ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang sudah PPPK dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya karena itu sesuai pembicaraan kami dengan MenPAN-RB, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” ucapnya.

(detik news)

[post-views]
Selaras