Media Berkemajuan

13 Maret 2025, 22:38
Search

Bolehkah Menambah Shalat Tahajud Lagi Setelah Salat Tarawih dan Witir?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Shalat Tahajud
Ilustrasi. [Foto: Kemenag]

Edisi Khusus 13 Ramadhan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki pandangan khusus mengenai pelaksanaan shalat tarawih dan tahajud, baik dari segi jumlah rakaat maupun teknis pelaksanaannya. Lalu, bagaimana sebenarnya ketetapan Majelis Tarjih dan Tajdid terkait kedua shalat malam ini? Dan bagaimana teknis pelaksanaannya agar sesuai dengan tuntunan syariat?

Shalat lail, yang lebih dikenal sebagai shalat tahajud, pada dasarnya memiliki kesamaan dengan shalat tarawih dalam hal pelaksanaannya, yaitu sebagai shalat sunah malam yang dilakukan setelah Isya. Namun, istilah shalat tarawih khusus digunakan untuk shalat lail yang dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadan.

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَيَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْحُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا.

Artinya: Dari Abu Salamah bin ‘Abdur Rahman (diriwayatkan) bahwa dia bertanya kepada ‘Aisyah r.a.: Bagaimana tata cara shalat Nabi saw pada bulan Ramadhan? ‘Aisyah r.a. menjawab: Beliau shalat (sunah qiyamul–lail) pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya kemudian beliau shalat tiga rakaat [H.R. al-Bukhari Nomor 3304].

Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah saw selalu mengerjakan shalat malam maksimal sebelas rakaat, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan. Shalat ini dilakukan dengan format 4 rakaat salam, 4 rakaat salam, dan 3 rakaat witir. Selain itu, terdapat beberapa variasi lain dalam jumlah rakaat shalat malam, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

 بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ.

Artinya: Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw melakukan shalat antara Isya dan Subuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau mengucapkan salam pada setiap dua rakaat dan melakukan witir dengan satu rakaat [H.R ad-Darimi Nomor 1538].

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah saw melaksanakan shalat malam sebanyak 11 rakaat, dengan cara 2 rakaat salam berulang hingga 10 rakaat, lalu ditutup dengan 1 rakaat witir.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membuka Warung Makan di Siang Hari Ramadhan?

Istilah tarawih tidak dikenal pada zaman Rasulullah saw. Saat itu disebut qiyamu Ramadan atau shalat malam di bulan Ramadan. Istilah tarawih mulai digunakan sekitar abad ke-4 atau ke-5 Hijriah. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa at-tarawih (التراويح) adalah bentuk jamak dari tarwihatun (ترويحة), yang berarti istirahat.

Adapun dalil-dalil terkait dengan witir adalah sebagai berikut,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا.

Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir [H.R. Muslim nomor 1245].

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لِيَرْقُدْ وَمَنْ طَمِعَ مِنْكُمْ أَنْيَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ.

Dari Jabir (diriwayatkan) dari Rasulullah saw, beliau bersabda: Barangsiapa di antara kalian khawatir tidak bisa bangun di akhir malam hendaklah ia witir di awal malam kemudian tidur, dan barangsiapa mampu bangun di akhir malam hendaklah ia witir di akhir malam, sebab shalat di akhir malam itu disaksikan. Itulah yang lebih afdal [H.R. Ibnu Majah nomor 1177].

عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ وَتْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ وَسَطَهُ وَآخِرَهُ وَأَوَّلَهُ.

Dari Masruq (diriwayatkan) ia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat witir Nabi saw. Dia (‘Aisyah) berkata: Setiap malam beliau melaksanakan shalat witir, terkadang di pertengahan malam, di akhir, dan terkadang di awal malam [H.R. Ahmad nomor 23826].

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw menganjurkan shalat witir sebagai penutup shalat sunah malam, tanpa menetapkan waktu khusus. Beliau terkadang mengerjakannya di awal, tengah, atau akhir malam. Jika khawatir tidak bisa melakukannya di akhir malam, witir dapat dikerjakan lebih awal, namun yang utama tetap di akhir malam.

Baca Juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Saat Sedang Berpuasa? Dan Apa Saja Jenis Obat Yang Tidak Membatalkan Puasa?

Lalu, bagaimana jika seseorang sudah shalat witir berjamaah setelah tarawih, lalu bangun di akhir malam dan ingin shalat lagi? Mengenai hal ini, terdapat beberapa hadis Rasulullah saw sebagai berikut:

1- عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ.

Dari Talq Ibn ‘Ali (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam [H.R. Ahmad nomor 15696, Abu Dawud nomor 1227, at-Tirmidzi nomor 432, dan an-Nasai nomor 1661].

2- عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ.

Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk [H.R. Ahmad nomor 25342, Abu Dawud nomor 1142, dan at-Tirmidzi nomor 433].

Hadis pertama menyatakan bahwa shalat witir hanya boleh dilakukan sekali dalam semalam. Hadis kedua menunjukkan bahwa Nabi saw masih mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk, yang berarti shalat sunah lain tetap diperbolehkan, asalkan tidak ada dua witir dalam satu malam.

Kesimpulan:

Shalat tahajud dan tarawih sebenarnya sama, tetapi istilah tarawih khusus digunakan untuk shalat malam di bulan Ramadan. Bagi yang sudah melaksanakan tarawih 4 rakaat, 4 rakaat, dan witir 3 rakaat di masjid atau musala, tidak perlu lagi mengerjakan tahajud atau witir, karena Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat, dan witir hanya dilakukan sekali dalam semalam.

(Suara Muhammadiyah)

[post-views]
Selaras