Media Utama Terpercaya

2 Oktober 2026, 23:18
Search

BGN Ubah Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober 2026. Simak Rinciannya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
ompreng MBG
Ilustrasi ompreng MBG. [Foto: Metro Tv]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai Senin, 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya ditetapkan secara seragam Rp6 juta per hari untuk seluruh dapur diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat. Perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap SPPG tidak sama. 

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ungkap Kepala BGN Sudaryono dikutip dari CNN, Jum’at (2/10).

Baca Juga: Puluhan Ribu Mitra BGN Bersiap Aksi di DPR Pada 1 Oktober, Apa Tuntuntannya?

Skema baru tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan diperkuat melalui Keputusan Kepala BGN terkait insentif layanan SPPG. Insentif Rp2.000 per porsi bukanlah tambahan anggaran. Dari total Rp15 ribu per penerima manfaat, Rp10 ribu digunakan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Sudaryono menjelaskan insentif kini dihitung berdasarkan jumlah porsi yang dilayani setiap SPPG. Semakin banyak penerima manfaat, semakin besar insentif yang diterima.

Insentif hanya diberikan saat dapur beroperasi dan menyalurkan MBG. SPPG yang disuspend, libur nasional, atau berhenti melayani karena kondisi tertentu, seperti bencana dan karhutla yang membuat sekolah belajar daring, tidak mendapat insentif.

Baca Juga: BGN Siapkan Aplikasi Penilaian MBG, Kepala Sekolah dan Guru Bisa Kasih Rating

Sementara itu, jumlah porsi ditetapkan melalui surat BGN dengan mempertimbangkan kapasitas dapur dan penerima manfaat, termasuk sekolah serta kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Penyesuaian dilakukan agar pembagian penerima manfaat sesuai dengan kapasitas masing-masing SPPG dan tidak terjadi perebutan penerima.

“Kami akan terus sempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu,” jelas Sudaryono.

BGN meminta seluruh pihak terkait mulai dari mitra, yayasan, kepala SPPG, akuntan, ahli gizi hingga tim dapur, memahami dan mematuhi ketentuan baru tersebut.

(CNN)

[post-views]
Selaras