Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 17:15

Berikut Syarat dan Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. [Foto: siplawfirm]

Banjarmasin, mu4.co.id – Program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat mereka pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Selain itu, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga dapat mencairkan dana ini. 

Dilansir dari Tempo pada Ahad (13/10), program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan di masa tua atau ketika peserta tidak lagi mampu bekerja menghasilkan uang.

Baca Juga: Ingin Tahu RS Rujukan BPJS 2024? Berikut Caranya!

Berikut Syarat , Situasi, dan Ketentuan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pensiun (usia diatas 56 tahun)
  2. Meninggal dunia (ahli waris yang dapat mencairkan JHT)
  3. Cacat Total
  4. PHK
  5. Pengunduran diri (Resign)

Dokumen yang diperlukan

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotokopi).
  3. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi).
  4. Buku tabungan atas nama pribadi (asli dan fotokopi).
  5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengunduran diri (untuk yang PHK atau resign).
  6. Surat keterangan pensiun (untuk yang pensiun).
  7. Pas foto terbaru ukuran 3×4.
  8. NPWP (jika ada).

Baca Juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Ini Caranya!

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

  1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
  2. Ambil nomor antrian
  3. Serahkan Dokumen yang Diperlukan
  4. Proses Verifikasi dokumen
  5. Tunggu Proses Persetujuan, biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja hingga dana masuk ke rekening yang didaftarkan
  6. Dana Ditransfer ke Rekening Pendaftar

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  1. Download dan Install Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  2. Registrasi atau Login
  3. Pilih menu ‘Klaim Sado JHT’
  4. Isi data dan Upload dokumen
  5. Verifikasi data melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan
  6. Tunggu persetujuan yang bisa dipantau melalui aplikasi JMO
  7. Dana ditransfer ke rekening, prosesnya sekitar 7-14 hari kerja.

(Tempo)

[post-views]
Selaras