Jakarta, mu4.co.id – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 siap dibuka dalam beberapa waktu ke depan, dimana saat ini pemerintah pusat dan daerah tengah memasuki tahapan perencanaan penerimaan murid baru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberi prakiraan kapan pengumuman pendaftaran SPMB 2025/2026 harus diumumkan kepada publik.
Untuk diketahui, Pada dasarnya SPMB dilaksanakan melalui tiga tahapan. Yakni perencanaan penerimaan murid baru, pelaksanaan, hingga pasca penerimaan. Berikut tahapan dan jadwal SPMB 2025/2026:
Perencanaan Penerimaan Murid Baru
– Penetapan wilayah penerimaan murid baru (Maret)
– Penetapan ketersediaan daya tampung (Maret)
– Penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru termasuk memuat persentase setiap jalur (Maret)
– Pembentukan panitia penerimaan murid baru (Maret)
– Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru (April)
– Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru (April)
– Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan: ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
– Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru: paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025
– Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru: ditentukan oleh pemerintah daerah
– Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli dengan memperhatikan kalender pendidikan Pemda.
Pasca Penerimaan Murid Baru
– Integrasi data penerimaan murid baru: paling lambat Agustus 2025
– Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru: ditentukan oleh pemerintah daerah
– Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid dinas kepada unit pelaksana teknis bidang penjaminan mutu pendidikan: paling lambat 3 bulan setelah SPMB 2025/2026
Baca juga: PPDB Resmi Diganti SPMB, Berikut 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025!
Syarat Umum SPMB 2025
Meski masih ada satu bulan sebelum pendaftaran SPMB 2025 dilakukan, peserta sudah bisa mempersiapkan diri dengan memastikan terpenuhi syarat mengikuti seleksi. Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yakni:
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
– Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
– Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
– Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
– Kecerdasan dan/atau bakat istimewa,
– Kesiapan psikis,
– Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,
– Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kemudian, persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
– Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
– Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
Lalu persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
– Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025
– Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Baca juga: Mendikdasmen Ungkap Murid Pengurus OSIS dan Organisasi Lainnya Kini Bisa Masuk Jalur Prestasi SPMB!
Syarat Khusus SPMB 2025
Adapun persyaratan Khusus SPMB diantaranya yaitu:
- Domisili: persyaratan Kartu Keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.
- Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Prestasi: Mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.
- Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.
Jalur SPMB 2025
- Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh Pemda.
- Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.
- Mutasi: jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.
Adapun Persentase Kuota Penerimaan SPMB 2025 yaitu:
SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5%
SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 25%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: maksimal 5%
SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: maksimal 5%
(detik.com)