Media Berkemajuan

5 November 2024, 20:19

Berikut 5 Rekomendasi dari Pansus Haji DPR Untuk Pelaksanaan Ibadah Haji Mendatang!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Rekomendasi dari pansus haji
Ketua Pansus, Nusron Wahid. [Foto: Jawa Pos]

Jakarta, mu4.co.id – Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (30/9).

Dalam rapat ini, pembacaan rekomendasi tersebut mencakup revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan haji khusus, penguatan pengawasan, dan pentingnya menteri yang kompeten yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Nusron Wahid.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Sunanto, menekankan bahwa inti rekomendasi tersebut berfokus pada perubahan regulasi.

“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” ucap Sunanto dikutip dari detik hikmah, Rabu (2/10).

Baca Juga: Adanya Berbagai Permasalahan Haji 2024, Timwas DPR Bakal Bentuk Pansus!

Rekomendasi pertama, mengusulkan revisi UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaan haji di Arab Saudi. 

Salah satu contohnya adalah pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping, yang saat ini tidak dibedakan meskipun masa tunggu mereka lebih singkat dibanding jemaah lain. Meski antrean mereka maksimal lima tahun, biaya yang harus dibayar tetap sama dengan jemaah yang menunggu 12 hingga 13 tahun.

Rekomendasi kedua, menekankan perlunya sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, khususnya untuk ibadah haji khusus dan kuota tambahan. Keputusan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan diinformasikan kepada publik. 

Sejarah menunjukkan bahwa pembagian kuota tambahan tidak konsisten, seperti pada 2019 seluruh kuota tambahan 10.000 dan hanya diberikan kepada jemaah haji reguler, sedangkan pada 2023 mendapat 8.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus, dan tahun 2024 mendapat 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata untuk haji reguler khusus.

Baca Juga: Pansus Haji Sidak Kantor Siskohat Kemenag, Cari Tahu Siapa yang Ubah Estimasi Keberangkatan Haji?

Rekomendasi ketiga, Pansus menyarankan agar peran negara dalam pengawasan ibadah haji khusus diperkuat. 

Rekomendasi keempat, pengawasan oleh lembaga internal seperti Inspektoran Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu lebih kuat, dan pengawasan eksternal oleh Bdan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum bisa dilibatkan jika diperlukan. 

Rekomendasi kelima, Pansus berharap Menteri Agama yang ditunjuk di masa depan lebih kompeten dalam mengelola ibadah haji. Mengenai hal ini, Sunanto mengakui kinerja Menag Yaqut Cholil Qoumas cukup memuaskan dengan berbagai capaian seperti revitalisasi KUA dan layanan digital keagamaan.

(Detik hikmah)

[post-views]
Selaras