Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 05:14

Begini Solusi Kalau Belum Sempat Aqiqah Anak Hari ke-21

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Kambing Aqiqah [Foto: Freepik via Suara.com]

Banjarmasin, mu4.co.id — Syariat untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke 7, 14, dan 21 dihitung setelah melahirkan. Lantas bagaimana jika melakukannya lebih dari waktu yang ditentukan karena suatu alasan, misalnya kondisi kesehatan sang ibu pasca operasi. Apakah diperbolehkan?

Baca Juga: Ingin Segera Menikah untuk Menghindari Zina, tetapi Belum Ada yang Melamar. Harus Apa?

Ustaz H. Riza Rahman, Lc., menanggapi pertanyaan tersebut lewat Podcast Ruang Qolbu yang bisa Anda dengarkan lewat aplikasi Spotify dengan judul: Bolehkah Aqiqah Dilakukan Lebih Dari 21 Hari Setelah Kelahiran Karena Suatu Alasan?

“Solusinya adalah sembelih saja kambing di hari ke-21, kemudian simpan. Setelah ia sudah merasa kuat pasca operasi, mau hari ke berapa pun walimahnya (perjamuan/acara), silakan. Terserah. Yang ditekankan dalam syariat adalah penyembelihannya,” ujar Ustaz H. Riza Rahman, Lc.

Baca Juga: Tidak semua perbuatan Nabi dihukumi Sunnah

Sebagai contoh, penyembelihan dilakukan hari ke 7. Kemudian dagingnya disimpan, barulah menggelar selamatan aqiqah pada hari ke 10, 11, mengincar Ahad agar banyak tamu yang datang, atau bahkan satu bulan setelahnya juga dipersilakan. “Intinya penyembelihannya itu ditekankan oleh syariat pada hari ke 7, 14, atau pun 21.”

[post-views]
Selaras