Media Utama Terpercaya

10 Agustus 2026, 01:37
Search

Bea Cukai Tanjung Priok Bongkar Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Bea Cukai Tanjung Priok Bongkar Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas
Bea Cukai Tanjung Priok Bongkar Penyelundupan 5 Harley-Davidson Bekas [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa 5 unit motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap asal China.

Penindakan tersebut bermula ketika petugas mendeteksi anomali visual pada hasil pemindaian x-ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara Pelabuhan Tanjung Priok.

“Hasil analisis intelijen pemindahan memicu dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas, ya. Bukan baru, ya, bekas dalam kondisi terurai lengkap atau CKD,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, Rabu (05/08/2026).

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarbaru, Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Selain itu, Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) bekas sepeda motor Harley-Davidson.

“Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame (rangka motor) yang di depan kita ini atau rangka kondisinya bekas juga sepeda motor Harley-Davidson dengan modus mis-declaration. Di mana di dalam pemberitahuan impor tidak sesuai dengan yang sebenarnya di dalam peti kemas,” jelasnya.

Masuknya barang-barang tersebut secara ilegal ke Indonesia akan merusak pasar otomotif dalam negeri. Hal itupun melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

“Persyaratan impor untuk barang bekas itu harus ada perizinan Kementerian Perdagangan yaitu Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. Tapi kalau kondisi seperti ini, ini sebenarnya dilarang, tidak bisa masuk,” tegas Adhi.

Saat ini kasus penyelundupan itu masih ditangani lewat mekanisme administratif. Adapun status seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
(kompas.tv)

[post-views]
Selaras