Surabaya, mu4.co.id – Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, berhasil menggagalkan penyeludupan 73 juta batang rokok impor ilegal yang termuat dalam 16 kontainer asal Uni Emirat Arab (UEA) ke Indonesia.
Hal tersebut pun menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp217,3 miliar. “Dalam rokok impor terdapat potensi penerimaan negara dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sehingga atas 16 kontainer yang kami tahan tersebut terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp217,3 miliar berhasil kami selamatkan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi, Rabu (07/08/2024).
Lebih lanjut, Dwijanto menduga rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. “Sebanyak 16 kontainer rokok impor dari Uni Emirat Arab dalam kemasan untuk penjualan eceran tanpa pita cukai dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Perak. Tidak ada pihak yang mengurus impornya, sehingga kami tahan,” kata Dwijanto.
Baca juga: Pemerintah Berencana Tambahkan 10 Barang Ini Dikenakan Cukai, Berikut Daftarnya!
Di sisi lain, Pihak Bea Cukai tidak mengetahui tujuan pengiriman rokok dari UAE tersebut, sehingga tidak dapat mengidentifikasi area yang menjadi target peredaran rokok ilegal tersebut. Dimana seharusnya, berdasarkan Peraturan, importir wajib mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor kepada Bea Cukai atas barang impor yang telah ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara.
“Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara, tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya sehingga kami tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Dwijanto.
(cnnindonesia.com)