Media Utama Terpercaya

2 Agustus 2026, 17:44
Search

BAZNAS-BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Jaminan Sosial bagi Mustahik Pekerja Rentan

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
BAZNAS-BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Jaminan Sosial bagi Mustahik Pekerja Rentan
BAZNAS-BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Jaminan Sosial bagi Mustahik Pekerja Rentan [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan BPJS Ketenagakerjaan berkerja sama menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam kategori mustahik melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad menerangkan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan dana sosial keagamaan dengan sistem perlindungan sosial nasional. “Program ini akan membiayai kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan ekonomi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (31/07/2026).

Hingga saat ini masih banyak pekerja sektor informal seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, hingga pekerja harian yang belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri sehingga belum memperoleh perlindungan. “Apabila pekerja tersebut termasuk dalam kategori mustahik, maka sudah menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada mereka,” tambah Idy.

Baca juga: Baznas Kota Banjarmasin Salurkan Ratusan Paket Penunjang Pelaksanaan Kurban. Ini Paketnya!

Lebih lanjut, Idy menjelaskan inisiatif tersebut telah memperoleh landasan syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penyaluran dana infak dan sedekah, bahkan dana zakat untuk fakir dan miskin apabila diperlukan, guna membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada tahap awal tahun ini, BAZNAS RI menargetkan pembiayaan kepesertaan bagi 100 ribu pekerja rentan, sekaligus mendorong seluruh BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperluas implementasi program melalui koordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Hingga saat ini, BAZNAS daerah telah memberikan perlindungan kepada sekitar 45 ribu pekerja rentan.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa kolaborasi bersama BAZNAS merupakan bentuk nyata sinergi lintas lembaga dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini sulit dijangkau.

Dirinya menilai pemanfaatan dana ZIS sebagai pembiayaan kepesertaan merupakan inovasi sosial yang mampu mempercepat perluasan cakupan perlindungan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja, yang juga sejalan dengan strategi 3C (Coverage, Care, dan Credibility) BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam memperluas jangkauan perlindungan melalui kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Ini contoh BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama. Diharapkan ke depan, ini akan menjadi model pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang semakin akuntabel, produktif, dan berkelanjutan. Melalui sinergi seperti ini, perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja Indonesia beserta keluarganya,” terangnya.

[post-views]
Selaras