Media Berkemajuan

21 November 2024, 17:30

Bagaimana Hukum Memberi Hutang Kepada Seseorang Kemudian Mengikhklaskannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Hutang Piutang [Foto: firmanmustuka.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Seluruh umat Islam dianjurkan untuk saling tolong-menolong dan memudahkan urusan orang lain. Dengan demikian, Allah akan melepaskan dirinya dari satu kesusahan pada hari kiamat kelak, serta akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat.

Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW, bersabda: “Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat”. (HR Muslim).

Ust. H. Riza Rahman, Lc mengatakan, “Kita tahu bagaimana kehidupan akhirat itu begitu berat dan sulit, khususnya ketika kita semua digiring ke tempat yang namanya Padang Mahsyar. Kalau ada orang dalam kehidupan di dunia bisa memberikan kemudahan bagi orang lain, maka Allah akan memudahkan urusannya nanti di akhirat.”

Lalu bagaimana hukum jika orang yang berhutang kemudian ia mengikhlaskannya, apakah boleh?

Hukum memberikan hutang kepada seseorang kemudian mengikhklaskannya sangat diperbolehkan dan ini merupakan kebaikan yang diperintahkan oleh Allah SWT. Namun yang paling ideal adalah memberitahukan kepada orang yang bersangkutan agar tidak ada lagi beban pikiran bagi orang tersebut.

Sebab kalau tidak disampaikan, tidak akan sempurna ganjaran yang akan diberikan oleh Allah SWT, dikarenakan masih ada beban pikiran pada orang tersebut untuk menyelesaikan hutangnya.

Kemudian, jika kita ingin meringankan beban orang lain selain dengan cara melunaskan hutangnya, bisa dilakukan dengan cara memberikan tambahan tenggang waktu.

Apabila seseorang memberikan tambahan waktu tempo terhadap orang yang kesulitan untuk membayar utang, maka setiap harinya ia akan mendapatkan pahala sedekah seperti besarnya utang tersebut. Tetapi dengan syarat ia sudah berlapang dada atas waktu tenggang yang ia berikan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memberikan tempo terhadap orang yang kesulitan (untuk membayar utang), maka setiap hari (nya) ia mendapatkan pahala sedekah semisal (besar) nya (utang tersebut).” HR. Ahmad : 23434.

Baca juga: Benarkah Utang RI Capai Rp17.500 Triliun? Yustinus Prastowo Buka Suara

[post-views]
Selaras