Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 21:15

Awas! Parkir Sembarangan Didepan Rumah Orang Bisa Kena Sanksi!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Parkir sembarangan
Ilustrasi parkir sembarangan. [Foto: BaliPost]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemilik kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor diwajibkan memiliki garasi atau setidaknya memiliki tanah untuk parkir. Namun, masih banyak pemilik yang parkir di depan rumah orang lain, pintu keluar masuk kendaraan, dan ruas jalan sehingga mengganggu aktivitas orang lain.

Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa parkir sembarangan adalah tindakan yang melanggar hukum baik dari sudut pandang hukum pidana maupun perdata.

Baca Juga: Awas! Juru Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun

“Hal ini harus didudukan pada ketentuan hukum yang mengatur agar tidak terjadi permasalahan sosial dan tindakan melawan hukum lainnya,” ujar Budiyanto dikutip dari Kompas, Kamis (26/9).

Budiyanto menyebutkan bahwa sanksi terkait parkir sembarangan diatur dalam Undang-Undang dan peraturan turunannya, yang dengan jelas mengatur fungsi jalan serta konsekuensinya.

  1. Pasal 63 ayat ( 1 ) UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan : Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1 dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu setengah miliar). 
  2. Pasal 274 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang jalan, ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
  3. Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan bahwa memarkir mobil didepan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain hukumnya dilarang.
  4. Pasal 671 KUH Perdata jalan setapak, lorong atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan kecuali dengan izin semua yang berkepentingan. 
  5. Pasal 62 ayat (3) Perda No 5 th 2014 tentang transportasi.

(Kompas Otomotif)

[post-views]
Selaras