Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 01:38

Antisipasi Gangguan di Trotoar, Dishub Banjarmasin Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Parkir Liar
Ilustrasi parkir liar. [Foto: Suar Indonesia]

Banjarmasin, mu4.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin melakukan patroli rutin di tiga jalan utama yaitu Jalan Hasanuddin HM, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Pangeran Samudera pada Senin (23/12).

Patroli ini bertujuan mengantisipasi gangguan pada trotoar yang merupakan hak pejalan kaki dan parkir liar yang terdapat di bahu jalan.

Meski begitu, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang diparkir di atas trotoar dan bahu jalan. Petugas memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Baca Juga: Awas! Juru Parkir Liar Bisa Dipenjara 9 Tahun

Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, trotoar sebagai fasilitas umum merupakan hak bagi pejalan kaki.

Dilansir dari Warta Banjar pada Rabu (25/12), larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

(Berita Satu, Warta Banjar)

[post-views]
Selaras