Media Utama Terpercaya

25 September 2026, 14:00
Search

Air Keran Terasa Payau Saat Kemarau: Bolehkah Berwudhu dengan Air Payau Atau Diganti dengan Tayamum? Dan Bolehkah Meninggalkan Berkumur-kumur?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Berwudhu air payau
Bolehkah berwudhu dengan air payau atau diganti dengan tayamum? [Foto: mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Musim kemarau yang melanda wilayah Banjarmasin dan sekitarnya saat ini membawa dampak nyata bagi kehidupan sehari-hari masyarakat. Menyusutnya debit air sungai serta intrusi air laut membuat kualitas air bersih yang dialirkan melalui keran ke rumah tangga berubah rasa menjadi asin atau payau.

Mau tidak mau, warga tetap harus memanfaatkan air tersebut untuk memenuhi kebutuhan rutin—mulai dari mandi, mencuci pakaian, hingga keperluan toilet. Tak hanya itu, air keran yang terasa payau ini juga tetap menjadi tumpuan utama masyarakat untuk menyucikan diri atau berwudhu.

Kondisi tersebut kerap menimbulkan keraguan dan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keabsahan ibadah sehari-hari. Sebagaimana pertanyaan yang dsampaikan oleh salah seorang warga Banjarmasin melalui media sosial Masjid Al Jihad sebagai berikut:

“Saat ini beberapa wilayah di Banjarmasin air keran terasa asin atau payau. Bolehkah berwudhu dengan air payau? atau mengganti wudhu dengan tayamum? Lalu apabila ada orang yang tidak tahan berkumur-kumur atau mencuci anggota badan dengan air payau tersebut karena bisa menyebabkan gatal ataupun alergi, sedangkan air lain susah untuk diperoleh, bolehkah meninggalkan berkumur-kumur? Mohon penjelasannya.”

Menjawab pertanyaan ini, ustaz Riza Rahman, Lc pada Kajian Tanya Jawab di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Kamis (24/9) malam, memberikan penjelasan bahwa pada dasarnya dalam fikih Islam, air payau atau air asin (seperti air laut maupun air sungai yang tercampur air laut saat kemarau) dikategorikan sebagai Air Mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan (thahir muthahhir).

Dasar hukumnya merujuk pada hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam ketika ditanya oleh para sahabat mengenai hukum berwudhu menggunakan air laut yang asin. Rasulullah pun menjawab:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci dan halal bangkai (hewan)-nya.” (HR. Abu Daud no. 83, An-Nasai no. 59, At-Tirmidzi no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Baca juga: Mulai 22 September 2026, PAM Bandarmasih Hanya Distribusikan Air Bersih Darurat Khusus MCK!

Oleh karena itu, berwudhu menggunakan air keran yang terasa asin atau payau hukumnya adalah sah, selama air tersebut belum berubah warna, bau, atau rasanya akibat benda najis atau zat kimia berbahaya yang merusak status kesucian air.

Perlu diingat, perubahan air keran menjadi payau tersebut bukan disebabkan oleh sesuatu yang najis, tetapi karena kondisi alam dan darurat. Disebutkan kaidah “Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat” (الضرورة تبيح المحظورات), artinya keadaan darurat membolehkan hal-hal yang tadinya dilarang atau diharamkan. Sehingga jumhur ulama menyebutkan tidak dipermasalahkan.

Berbeda halnya apabila perubahan air tersebut menjadikan air tersebut beralih fungsi. Misalnya air sirup, air teh, air susu atau air cucian dengan pewangi maka tidak boleh digunakan untuk berwudhu karena sudah berubah warna, berubah rasa, dan berubah fungsi.

Adapun berkumur-kumur, mayoritas ulama menempatkan berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinshaq) sebagai sunah wudhu, bukan rukun wajib. Rukun wudhu yang wajib sebagaimana yang terdapat dalam potongan ayat Surah Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Sehingga bagi orang yang tidak tahan berkumur-kumur dengan air payau, karena berkumur-kumur hukumnya sunah, maka meninggalkannya tidak membatalkan wudhu dan wudhunya tetap sah. Apalagi dalam kondisi darurat di mana air payau dapat memicu reaksi mual, alergi, iritasi, gatal-gatal, atau gangguan kesehatan pada mulut dan kulit, sariawan, maka berkumur-kumur boleh ditinggalkan. Selama empat rukun wudhu lainnya ditunaikan, maka sah wudhunya.

Baca juga: Intake Sungai Bilu Dihentikan, Produksi Air Bersih PT AM Bandarmasih Turun 50 Persen

Lantas muncul pertanyaan, bolehkah wudhu diganti dengan tayamum? Ustaz Riza Rahman menegaskan jangan buru-buru pindah ke tayamum.

“Masih bisa menggunakan air. Ini bukan dalam kondisi darurat. Kita tidak boleh mendaruratkan sebuah keadaan yang belum tentu darurat,” ujar Ustaz Riza Rahman.

Orang itu dikatakan boleh untuk pindah ke tayamum apabila memang secara medis dinyatakan dalam kondisi sakit, yang tidak diperbolehkan menyentuh air. Kemudian kondisi lain misalnya daerah tersebut mengalami kekeringan parah sehingga sudah tidak ada air lagi. Maka dalam kondisi seperti ini seseorang boleh untuk berpindah ke tayamum.

Tetapi dalam kondisi sekarang ini, apabila kita tidak mampu berwudhu sebanyak tiga kali-tiga kali, maka berlaku kaidah rukhsah (kemudahan). Yaitu boleh dilakukan cukup satu kali saja. Satu kali wajah, kemudian satu kali tangan kanan dan tangan kiri hingga siku, lalu satu kali mengusap kepala, selanjutnya satu kali kaki kanan dan kaki kiri sampai mata kaki. Maka hal ini boleh. Karena rukun wajib berwudhu itu hanya satu kali-satu kali. Sementara yang tiga kali-tiga kali itu sunnah, kecuali mengusap kepala, jumhur ulama sepakat hanya satu kali.

“Yang jelas jangan buru-buru untuk berpindah kepada tayamum,” pungkas ustaz Riza Rahman.

Kondisi kemarau dan perubahan rasa air keran tidak harus menjadi penghalang bagi umat Islam untuk tetap beribadah. Islam memberi kelapangan bahwa air payau tetap suci untuk berwudhu, sekaligus Islam memberikan kemudahan (rukhsah) bagi siapa saja yang memiliki uzur kesehatan untuk meninggalkan amalan sunah tanpa mengurangi keabsahan wudhunya.

Wallahu a’lam bishawab.

[post-views]
Selaras