Jakarta, mu4.co.id – Satu lagi jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yakni Irjen Slamet Uliandi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet. Dengan begitu, Slamet menjadi tersangka keempat setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. “Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujarnya, Kamis (05/11/2026).
Polisi juga mengungkap peran Slamet dalam dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh politik, yakni berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada 2010-2019. Menurut polisi, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso harus meminta izin kepada Slamet jika hendak melakukan penyadapan.
“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara!
Meski telah berstatus tersangka, Slamet Uliandi belum ditahan. Polisi menyebut jenderal bintang dua itu masih dalam kondisi sakit pasca-stroke. Sementara itu, 3 tersangka lainnya, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Diketahui, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan 5 ahli untuk mendalami kasus tersebut, terdiri atas 2 ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta 2 ahli pidana. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini. Sejumlah anggota Polri turut diperiksa sebagai saksi.
Slamet Uliandi pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE terkait akses ilegal hingga penghapusan dokumen elektronik.
“Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang Ilegal Akses ancaman pidana 6 tahun; dan Pasal 258 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara; dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf C KUHP,” jelas Suhermanto.
Polri pun mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait kasus penyadapan tersebut, sekaligus mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap Polri dalam mengusut kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
(detik.com)













