Banjarbaru, mu4.co.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyebut sekitar 30 perusahaan telah dikenai sanksi terkait pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2026. Total denda mencapai sekitar Rp5 triliun, sementara kewajiban pembayaran kerugian negara dan pemulihan lingkungan mencapai Rp10 triliun.
Jumhur menyampaikan hal itu usai meninjau lokasi karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (24/8). Ia meninjau untuk memastikan penanganan karhutla berjalan dengan baik, dengan fokus utama memadamkan api melalui kolaborasi berbagai pihak.
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga, TNI, Polri, semua bergotong royong memastikan supaya apo mati dan setelah mati diupayakan lahannya tetap basah,” ujar Jumhur dikutip dari Fakta Banten, Selasa (25/8).
Baca Juga: 35 Pesawat Asing Dapat Izin Khusus Kemenhub untuk Bantu Atasi Karhutla
Ia menyebut penanganan karhutla terkendala keterbatasan sumber air. Pemerintah pun menyiapkan pembangunan sumur bor sedalam 30–40 meter untuk mendukung pemadaman.
Selain pemadaman, pemerintah juga memastikan masyarakat terlindungi dari dampak asap melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas. Jumhur juga mengajak masyarakat melakukan doa dan salat meminta hujan.
Ia menilai karhutla banyak terjadi akibat ulah manusia yang membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap lebih mudah dan murah.
“Tindakan semacam ini sudah tidak bisa lagi kita tolerir dalam keadaan seperti sekarang musim kemarau panjang El Nino. Untuk itu penegakan hukum akan berjalan dan alhamdulillah kemarin sudah 72 orang dinyatakan sebagai tersangka pembakar lahan oleh polisi di 9 Polda,” tuturnya.
Jumhur menyebut saat ini, 42 perusahaan di Kalimantan terindikasi berkontribusi terhadap karhutla, dengan 11 di antaranya diduga kuat sengaja membakar lahan. Penanganan pidana perorangan dilakukan bersama kepolisian, sementara sanksi terhadap perusahaan menjadi kewenangan KLH.
Jumhur menegaskan sanksi berupa kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan bernilai besar untuk memberikan efek jera.
(Fakta Banten)












