Media Utama Terpercaya

14 Agustus 2026, 19:49
Search

Kepala BKN Luruskan Soal Ribuan ASN Yang Ajukan Pengunduran Diri

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Kepala BKN Luruskan Soal Ribuan ASN Yang Ajukan Pengunduran Diri
Kepala BKN, Prof. Zudan [Foto: bkn.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 2.722 ASN mengajukan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) pada semester 1 Tahun 2026, meski angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan jumlah ASN yang mencapai 6,77 juta pegawai.

Terkait ribuan ASN yang mundur tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mengatakan bahwa 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru, jadi di tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN.

“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN,” ungkap Prof. Zudan, Kamis (13/08/2026).

Baca juga: BKN Ungkap Sebanyak 1.967 CPNS Mundur Imbas Dari Skema Optimalisasi Pemerintah. Ini Alasannya!

Selain itu, terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini, dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026, hal itu dinilai tergolong wajar karena masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun.

“Jadi hanya 384 orang (14%) yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS,” tambahnya.

Adapun mengenai alasan dari ASN yang mengundurkan diri dan belum berhak menerima pensiun, karena statusnya masih CPNS dan atau PNS dengan masa kerja tertentu, mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha.

“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia” tutupnya.
(bkn.go.id)

[post-views]
Selaras