Media Utama Terpercaya

13 Agustus 2026, 23:48
Search

Pengadilan Suriah Jatuhi Hukuman Mati Kepada Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pengadilan Suriah Jatuhi Hukuman Mati Kepada Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad
Pengadilan Suriah Jatuhi Hukuman Mati Kepada Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad [Foto: metro.co]

Damaskus, mu4.co.id – Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Presiden Bashar al-Assad dan adiknya, Maher al-Assad secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, Selasa (11/08/2026) waktu setempat.

Hukuman dijatuhkan atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang selama konflik Suriah selama 14 tahun dan menewaskan sekitar setengah juta orang. Ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan Suriah terhadap Assad, yang digulingkan melalui serangan besar-besaran kelompok pemberontak pada Desember 2024.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah Jatuhkan Hukuman Mati Pelaku Korupsi!

Tak hanya itu, dalam perkara yang sama, sepupu Assad dari pihak ibu, Atef Najib, juga dijatuhi hukuman mati karena memimpin tindakan keras di Provinsi Daraa, Suriah selatan, yang kemudian memicu pemberontakan dan berkembang menjadi perang saudara.

“Ini adalah momen bersejarah, di sini di Suriah. Atef Najib adalah satu-satunya terdakwa yang benar-benar menjalani persidangan secara fisik di dalam negeri. Terdakwa lainnya semuanya dijatuhi hukuman in absentia,” ujar Obaida Hitto dari Al Jazeera.

Catatan resmi pengadilan menegaskan keterlibatan Najib yang merupakan mantan brigadir jenderal militer Suriah itu dalam praktik penyiksaan tahanan, termasuk anak-anak di bawah umur. Banyak di antara para tahanan tersebut dilaporkan tewas selama masa penahanan di bawah kendalinya.

Dengan pengamanan ketat, Najib berdiri di dalam kurungan sambil mengenakan seragam tahanan ketika hakim membacakan vonis.
Sementara Assad dan Maher melarikan diri ke Rusia ketika pasukan pemberontak memasuki Damaskus pada Desember 2014. Najib kemudian ditahan dan menjadi salah satu pejabat tinggi Suriah yang diadili.
(liputan6.com)

[post-views]
Selaras