Jakarta, mu4.co.id – Kasus dugaan tenaga kesehatan (nakes) menghina pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan menuai kecaman dari sejumlah anggota DPR RI. Para legislator dari berbagai fraksi mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusut tuntas kasus tersebut.
Peristiwa ini mencuat setelah unggahan Yurizal di media sosial pada 22 Juli 2026 viral. Melalui akun Threads @yurizaltrich, ia mengaku harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam, meski tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.
“8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs,” tulis Yurizal dikutip dari detik news, Jum’at (7/8).
Unggahan Yurizal yang awalnya berisi keluhan justru dibanjiri komentar bernada menghina, termasuk candaan agar ia dipindahkan ke ruang jenazah dan sindiran terkait penyakitnya.
Baca Juga: Tak Hanya TNI dan Kemenhan, Mensesneg Sebut Tukin Guru, Dosen, dan Nakes Juga Naik
Sejumlah akun yang diduga milik dokter, perawat, atau tenaga kesehatan turut menjadi sorotan, meski identitas mereka belum seluruhnya terverifikasi.
Kasus ini kemudian semakin ramai setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026 oleh sepupunya, sehingga unggahan lamanya kembali viral di media sosial.

Kecaman dari Pemerintah
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengecam dugaan penghinaan yang dilakukan tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS. Ia mendesak dilakukan investigasi terhadap rumah sakit terkait serta tenaga kesehatan yang diduga melontarkan komentar tidak berempati di media sosial pasien tersebut.
“Pertama, saya menyatakan ikut berdukacita atas meninggalnya pasien tersebut. Kedua, para nakes dan tenaga medis harus memberikan layanan terbaik kepada setiap pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan. Ketiga, lamanya pasien menunggu perawatan menunjukkan buruknya pelayanan rumah sakit tersebut terhadap pasien yang memerlukan pelayanan secara cepat,” ucap Yahya.
Baca Juga: Simak! Ini Kriteria Nakes Yang Berhak Dapat Rumah Subsidi!
Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada tenaga kesehatan yang tidak berempati terhadap pasien, khususnya kepada peserta BPJS Kesehatan.
Ia juga meminta Kemenkes mengusut rumah sakit yang diduga memberikan pelayanan buruk, memperkuat edukasi etika bagi tenaga kesehatan, serta memastikan pasien BPJS mendapat pelayanan yang setara.
“Edukasi terkait etika menjadi sangat penting agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak menyampaikan perkataan yang menyakiti pasien dan masyarakat pada umumnya. Profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis merupakan profesi yang terhormat. Jadi mereka juga harus punya rasa hormat terhadap setiap pasien di rumah sakit,” jelas Yahya.
10 Nama Nakes Dikantongi
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan di Threads, dengan jumlah yang masih berpotensi bertambah seiring proses investigasi.
Menurut Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti ASN, tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, hingga dokter gigi. Namun, identitas maupun tempat mereka bekerja belum diungkap karena penyelidikan masih berlangsung.
Baca Juga: BAZNAS-BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Jaminan Sosial bagi Mustahik Pekerja Rentan
Menurutnya, kasus ini lebih mengarah pada dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial, bukan pelayanan langsung kepada pasien.
Sementara itu, dokter yang terbukti melanggar etik dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan atau tertulis, pembinaan melalui seminar dan penulisan jurnal, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang untuk memperoleh sertifikasi etika.
(Detik News)










![Pjs Gubernur Bank Indonesia [BI] Destry Damayanti](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_2503-300x200.jpeg)



