Media Berkemajuan

24 April 2025, 21:22
Search

Simak! Ini Kriteria Nakes Yang Berhak Dapat Rumah Subsidi!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Nota Kesepahaman [MoU] dukungan 30 ribu unit rumah subsidi untuk nakes se-Indonesia. [Foto: rm.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kriteria perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang berhak mendapat rumah subsidi pemerintah. Hal ini sesuai dengan MoU antara Kemenkes dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Awalnya, terdapat 42 ribu pendaftar.

“Kita lihat yang memenuhi syarat kan ini harus berpenghasilan rendah ya, Rp7 juta sebulan atau kalau sudah berkeluarga (penghasilannya per bulan) Rp8 juta,” kata Budi dalam MoU Dukungan Perumahan, dikutip dari CNN, Sabtu (28/3).

Setelah seleksi, 37 ribu tenaga kesehatan memenuhi syarat, sementara pemerintah hanya menyediakan 30 ribu rumah. 

Rinciannya, 15 ribu untuk perawat, 10 ribu bidan, dan 5 ribu tenaga kesehatan lainnya, dengan subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Budi menegaskan bahwa pekerja di fasilitas kesehatan swasta juga berhak asalkan memenuhi syarat.

“Di semuanya (pekerja RS/faskes negeri maupun swasta) bisa (mendapatkan rumah subsidi), yang penting dia masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Itu sekitar Rp7 juta (per bulan) kalau hidup sendiri atau Rp8 juta kalau dia hidup berkeluarga,” ujar Budi.

“(Syarat) nomor dua yang penting, ini harus rumah pertama. Jadi, kalau yang punya suaminya dua, enggak boleh,” lanjutnya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Guru di Indonesia Belum Punya Rumah, Mendikdasmen Luncurkan Rumah Subsidi Guru

Budi mengapresiasi bantuan FLPP untuk tenaga kesehatan dan bahkan menghitung kebutuhan lahan serta biaya untuk merealisasikannya.

“Kita terima kasih karena 30 ribu ini kalau dikalikan 80 meter persegi mesti disiapkan 2,4 juta meter persegi tanah, disediakan oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto) dan Pak Ara. Kalau dikalikan Rp160 juta (harga per unit rumah subsidi dikali 30 ribu orang), itu ada Rp4,8 triliun disediakan oleh mereka (pemerintah),” ucap Budi.

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyiapkan 300 rumah untuk serah terima kunci pada 28 April 2025 pukul 16.00 WIB, dengan lokasi pilihan di Semarang, Magelang, atau Solo sesuai rekomendasi Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

Ia juga menegaskan total pembangunan rumah subsidi harus tersebar di delapan titik, termasuk dua lokasi khusus di Karawang—daerah pemilihan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari—dan kampung halamannya di Sumatra Utara.

“Harus minimal 8 titik, yaitu (pertama) paling ujung di Aceh. Kedua, Papua. Ketiga, paling bawah NTT. Keempat, paling atas Kalimantan Utara. Kelima, tadi (tiga lokasi) di Jawa Tengah,” ungkap Maruarar.

“Keenam, di Jawa Barat, paling banyak kita menghormati Ibu Wakil Ketua (Putih Sari) di Karawang. Ketujuh, tolong siapkan titik juga yang besar di Jawa Timur. Satu lagi (kedelapan), izin Pak (Menkes BGS), buat kampungnya pak menteri boleh ya di Sumatra Utara,” sambungnya.

(CNN)

[post-views]
Selaras