Banjarmasin, mu4.co.id – Satuan Tugas BBM Provinsi Kalimantan Selatan melalui Pertamina dan Kepolisian Daerah (Polda), telah menindak 67 SPBU di berbagai daerah, karena terlibat praktik penyimpangan distribusi BBM.
Penyimpangan itu diduga kuat sebagian dipasok ke aktivitas tambang ilegal. Adanya disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan non subsidi, memicu maraknya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi. Khusus untuk bio solar disinyalir banyak dipasok ke sektor pertambangan baik batubara maupun tambang emas ilegal di berbagai wilayah. Adapun penindakan terhadap SPBU nakal tersebut berupa sanksi administratif hingga penutupan sementara operasional SPBU.
“Upaya pengawasan dan penertiban praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi ini terus berlangsung. Kita berharap Satgas BBM dapat bekerja maksimal, karena ini sangat merugikan masyarakat luas,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, yang juga anggota Satgas BBM Kalsel bidang pengawasan, dikutip dari mediaindonesia.com, Rabu (22/07/2026).
Baca juga: Terbongkar! Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU Pramuka Banjarmasin. Diduga Berjalan 2 Tahun!
Ketua Panitia Khusus Pengawasan Distribusi BBM, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Syaripuddin juga menegaskan hal serupa. Ia mengatakan penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif.
“Sanksi terhadap 67 SPBU bukan angka kecil. Ini menunjukkan masih ada celah dalam distribusi dan pengawasan BBM. Jangan hanya menghukum, tetapi bongkar akar persoalannya dan benahi sistemnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Menyoal pertambangan ilegal ini seperti jalan tanpa ujung. Logika pasar pasti akan selalu menjadi salah satu penyebabnya. Contohnya harga emas yang melonjak tinggi memicu maraknya praktik tambang emas ilegal,” sebutnya.













