Media Utama Terpercaya

1 Juli 2026, 20:40
Search

Nadiem Makarim Resmi Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. [Foto: Kompas]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, setelah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ucap ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6), dikutip dari CNN, Rabu (1/7).

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun!

Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis, namun Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. 

Sementara itu, satu anggota majelis hakim menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena dakwaan dinilai tidak terbukti.

(CNN)

[post-views]
Selaras