Jakarta, mu4.co.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan, Buruh Said Iqbal menegaskan dirinya akan menyurati Menteri Keuangan untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikenakan PPh pasal 21.
“Saya akan kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua atau JHT dihapus,” katanya, Ahad (28/06/2026).
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya akan melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu ketentuannya dengan Direktur Jenderal Pajak sebelum berbicara lebih jauh. “Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” ucap Purbaya, Jumat (26/06/2026).
Permasalahan ini juga sebelumnya disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat, yang menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, karena kebijakan tersebut dianggap tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.
Baca juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Respons Menkeu
Tidak hanya pajak pencairan JHT, ia juga meminta pajak di dalam Tunjangan Hari Raya (THR) juga dihapuskan. Menurutnya, tidak adil jika, karyawan yang setiap gajinya dipotong setiap bulan harus kembali menerima pemotongan untuk pesangon hari tuanya.
“Pada waktu pekerja buruh atau karyawan menerima upah katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima upah Rp 5 juta, upah saya sudah dipotong setelah dipotong pajak upah saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa harus dipajakin lagi, kan sudah dipotong. Masak negara berlaku tidak adil buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur,” sambung Said.
Dirinya merasa tidak adil ketika perusahaan raksasa diberikan pengampunan pajak ataupun tax holiday, tetapi JHT pekerja malah dipajaki. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima KSPI, jika buruh menerima JHT Rp 50 juta, potongan pajaknya misalnya mencapai 15%, maka itu setara dengan potongan Rp 7 – Rp 8 juta.
Ia pun mengaku akan meminta Presiden agar tidak ada pemotongan pajak JHT dan THR. “Saya akan meminta presiden agar tidak terjadi pemotongan dimulai dari JHT saja deh 0% tuntutannya THR juga. Saya akan buat surat resmi sebagai penasihat Presiden ke Pak Purbaya,” tegasnya.
(cnbcindonesia.com)














