Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait isu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang dikenakan pajak 5%.
Purbaya menyebut akan melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu ketentuannya dengan Direktur Jenderal Pajak sebelum berbicara lebih jauh.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” ucapnya, Jumat (26/06/2026).
Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram @ditjenpajakri, dikatakan bahwa pengenaan pajak atas JHT bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. DJP menyebut manfaat JHT termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Permasalahan tersebut sebelumnya, disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat. Ia mengatakan pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5% terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Mirah menegaskan, kalangan serikat pekerja seluruh Indonesia menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa para pekerja menganggap kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.
“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat, Kamis (25/06/2026).
(cnbcindonesia.com)















