Jakarta, mu4.co.id – Seleksi masuk sekolah negeri tahun ajaran 2026/2027 dipastikan bakal semakin ketat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menjadikan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui Jalur Prestasi.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan hampir seluruh daerah mulai memasukkan hasil TKA sebagai bagian dari proses seleksi.
“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujarnya dalam agenda Menyambut SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta, Kamis (7/5) dilansir dari detik, Senin (18/5).
Baca juga: TKA 2025 Jenjang SMA Resmi Dimulai: Cek Jadwal dan Tata Tertibnya!
Meski demikian, nilai rapor tetap menjadi komponen penting dalam penilaian. Untuk jenjang SD digunakan nilai rapor selama 12 semester, sedangkan SMP menggunakan nilai rapor enam semester.
Selain TKA dan rapor, jalur prestasi juga mempertimbangkan capaian akademik maupun nonakademik, seperti prestasi di bidang sains, teknologi, riset, olahraga, seni, hingga budaya.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk teknis SPMB 2026/2027. Namun, besaran bobot nilai TKA dan rapor nantinya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
“Skor TKA, skor prestasi lain (akademik rapor) berapa besarannya itu diserahkan (ketentuannya) ke daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya,” jelas Gogot dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, Senin (18/5).
Baca juga: Prabowo Bikin SMA Unggulan Garuda, Target Lulusan Bakal Masuk Universitas Terbaik Dunia!
Sebagai contoh, dilansir dari Media Center Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (18/5), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan mewajibkan penggunaan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA). Komposisi seleksinya adalah 70% nilai rapor SMP/sederajat (semester 1 hingga 5) dan 30% nilai TKA. Dengan syarat lengkap sebagai berikut:
- Nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 di mata pelajaran tertentu yang ditetapkan.
- Hasil TKA
- Sertifikat Prestasi yang melampirkan piagam di bidang akademik maupun non-akademik (seperti olahraga, seni, atau olimpiade). Sertifikat yang diakui maksimal diterbitkan 3 tahun sebelum waktu pendaftaran.
- Surat Kepengurusan sebagai bukti sah keaktifan dalam organisasi kesiswaan (seperti OSIS).
(Kemendikdasmen, detik, Media Center Provinsi Kalimantan Selatan)














