Bali, mu4.co.id – Pemerintah mulai mengambil sikap tegas terhadap kebijakan sejumlah marketplace yang menaikkan biaya layanan logistik kepada para penjual daring. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman meminta seluruh perusahaan e-commerce menghentikan sementara kebijakan kenaikan ongkos layanan yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.
Pernyataan itu disampaikan Maman usai menghadiri agenda Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Bali, Rabu (13/5/2026).
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu,” ujarnya dilansir dari detik, Sabtu (16/5).
Ia menegaskan pemerintah siap mengambil langkah lanjutan apabila masih ditemukan platform digital yang tetap memberlakukan penambahan biaya kepada penjual setelah adanya rapat koordinasi tersebut.
Maman menilai penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan secara sepihak karena hubungan antara marketplace dan seller terikat dalam kesepakatan kerja sama yang memiliki masa berlaku tertentu.
Baca juga: Pengecualian Pajak E-Commerce: Ini Daftar Usaha yang Tak Kena Pungutan. Ada Ojol dan Penjual Pulsa!
Selain merespons polemik ongkir, Kementerian UMKM bersama sejumlah kementerian lain saat ini juga tengah menyusun regulasi untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha kecil di ruang digital. Pemerintah ingin memastikan UMKM tetap memiliki daya saing di tengah perkembangan ekosistem perdagangan elektronik yang semakin besar.
“Kami sekarang, Kementerian UMKM bersama dengan kementerian terkait sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme atau aturan main produk undang-undang untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing pada usaha mikro, kecil, dan menengah kita,” kata Maman.
Meski begitu, Maman menegaskan pemerintah juga memahami posisi marketplace sebagai bagian penting dalam rantai ekonomi digital nasional.
“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang terciderai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan terciderai,” ucapnya.
Kebijakan biaya layanan logistik sebelumnya diumumkan oleh beberapa platform e-commerce besar. TikTok Shop mulai menerapkan biaya layanan logistik sejak 1 Mei 2026 untuk seluruh pesanan baru. Biaya tersebut mencakup proses pengelolaan pesanan, koordinasi pengiriman, hingga distribusi akhir ke pembeli.
Baca juga: KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Menteri UMKM: Lapor Jika Ada Pelanggaran
Besaran tarifnya tidak bersifat tetap karena dihitung berdasarkan berat barang dan jarak pengiriman. Dalam pemberitahuannya kepada penjual, TikTok Shop menyebut biaya itu sepenuhnya menjadi tanggungan seller dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout.
Sementara itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian tarif pada program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Tarif yang dikenakan dibedakan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk.
Produk ukuran biasa, yakni barang dengan berat di bawah 5 kg, kurang dari 60 cm dimensi kurang dari 20.000 cm³, biaya layanan dikenakan sekitar 1 hingga 8 persen.
Sedangkan produk ukuran khusus merupakan barang dengan berat lebih dari atau sama dengan 5kg, panjang/lebar/tinggi lebih dari atau sama dengan 60 cm, atau dimensi lebih dari atau sama dengan 20.000 cm³ dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sekitar 2,5 sampai 9,5 persen.
(detik, Kementerian UMKM)














