Media Utama Terpercaya

24 April 2026, 23:19
Search

Awas! Jemaah Haji Ilegal Terancam Denda Rp 91 Juta dan Larangan Masuk Saudi Selama 10 Tahun

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Jemaah Haji Ilegal Terancam Denda
Jemaah Haji Ilegal Terancam Denda [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Arab Saudi, mu4.co.id – Jemaah haji ilegal atau mereka yang mencoba menunaikan haji dengan menggunakan visa turis, pribadi, atau bisnis terancam denda sebesar 20 ribu riyal atau sekitar Rp 91 juta.

Selain itu, para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Dan pada awal bulan ini, pemerintah menyatakan bahwa hanya penduduk yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah.

Otoritas Arab sendiri menetapkan 18 April sebagai batas akhir bagi jemaah asing dengan visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan. Mulai tanggal yang sama, izin umrah akan ditangguhkan untuk semua kategori, termasuk warga negara, penduduk, dan warga negara hingga 31 Mei.

Baca juga: Tak Perlu ke Arab, Muhammadiyah Dorong Penyembelihan Dam Haji di Indonesia

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan keberangkatan 13 orang jemaah calon haji ilegal, dengan modus menggunakan visa kerja untuk berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Jeddah, Arab Saudi.

“Penggagalan ini sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat. Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada 18-19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Rabu (22/04/2026).

Selain itu, terdapat 4 orang WNI lainnya yang mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.

Sebagai tindak lanjut, Galih menyebut petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

Dalam kesempatan sama, Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna menyampaikan Satgas Haji juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk melakukan operasi gabungan pencegahan dan penindakan. Salah satu yang dilibatkan adalah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam rangka mengantisipasi promosi agen travel bermasalah.

Dirinya pun mengatakan bahwa Satgas Haji membuka pintu kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau menjadi korban dari penyelenggaraan haji ilegal.

“Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat bahwasanya kami dari Bareskrim juga menyampaikan hotline pengaduan melalui nomor 0812-188-991-91,” pungkasnya.
(republika.co.id, rri.co.id)

[post-views]
Selaras