Jakarta, mu4.co.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dugaan penguburan ikan dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar dalam Islam, yakni nilai rahmatan lil ‘alamin serta konsep kesejahteraan hewan.
Ia menjelaskan, dari sisi kebijakan, langkah pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco memang memiliki tujuan yang baik. Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan lingkungan atau hifẓ al-bī’ah, mengingat spesies ini dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, ujarnya dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (21/4).
Baca juga: Respons Muhammadiyah atas Pernyataan MUI soal Haram Umumkan Lebaran Selain Pemerintah
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya menjaga keberlanjutan makhluk hidup (hifẓ an-nasl), karena berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies lokal.
Namun demikian, MUI menekankan bahwa persoalan utama terletak pada metode yang digunakan. Dalam pandangan syariah, membunuh hewan memang diperbolehkan jika ada maslahat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa.
“Penguburan dalam keadaan hidup berpotensi menimbulkan penderitaan karena memperlambat kematian. Ini tidak sesuai dengan prinsip ihsan,” ujar Miftah.
Ia merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menegaskan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik, bahkan dalam proses penyembelihan sekalipun.
Baca juga: Prabowo Gelar Bukber di Istana, Satu Meja dengan Tokoh NU, Muhammadiyah dan MUI
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no 1955).
Dari sisi etika kesejahteraan hewan, metode tersebut juga dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan penderitaan. Padahal, salah satu prinsip utama dalam kesejahteraan hewan adalah menghindari rasa sakit yang tidak perlu.
MUI pun mengingatkan agar upaya pengendalian spesies invasif tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan etika, tanpa mengabaikan tujuan menjaga keseimbangan lingkungan.
(MUI)





![Direktur Registrasi dan Identifikasi [Dirregident] Korlantas Polri, Wibowo](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_8682-300x200.webp)




![Acara penutupan seleksi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka [Paskibraka] tingkat Kota Banjarmasin tahun 2026](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0010-300x200.jpg)



