Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin mengusulkan revisi Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Raperda perubahan tersebut telah disetujui DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini dan Mathari, dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda serta jajaran SKPD pada Senin (13/4).
Perubahan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
“Rancangan peraturan daerah ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah, seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik,” ujar Hj Ananda, dikutip dari Antara, Selasa (14/4).
Baca Juga: Realisasi Pendapatan Daerah Banjarmasin Lampaui Target, Capai Rp2,69 Triliun di 2025!
Ia menjelaskan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah harus melakukan pemetaan potensi ekonomi baru, menyesuaikan tarif secara rasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Upaya yang kami lakukan meliputi penambahan objek pungutan baru melalui pemetaan potensi ekonomi yang belum optimal, dengan tetap menjaga iklim investasi, serta optimalisasi PAD guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer,” jelas Ananda.
Pemko Banjarmasin berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
Baca Juga: Dishub Banjarmasin Angkat Bicara soal Isu Parkir Masuk Pajak STNK
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebut revisi Perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan di atasnya, termasuk retribusi lingkungan, kerja sama pengelolaan limbah, serta kemungkinan penyesuaian pajak dan retribusi parkir.
“Dalam pembahasan Raperda itu nantinya bisa berkembang,” tutur Edy.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M. Isnaini menyebut seluruh fraksi menyetujui perubahan Perda pajak dan retribusi dalam rapat paripurna. Raperda selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh panitia khusus legislatif dan eksekutif yang telah dibentuk.
(Antara News)














