Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Indonesia memperkuat sistem pengawasan pajak dengan memperluas pemanfaatan data lintas instansi. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat menggunakan data paspor dan visa sebagai bagian dari analisis kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan, di mana data keimigrasian tidak lagi hanya berfungsi untuk administrasi perjalanan, tetapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan pengawasan perpajakan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk menyerahkan data yang relevan kepada DJP. Bahkan dalam Pasal 5B PMK 8/2026, DJP memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia belum memadai.
Baca juga: THR Pegawai Swasta Dikenakan Pajak. Ini Penjelasan DJP!
Dilansir dari laman ikpi.or.id, Kamis (2/4), informasi seperti perjalanan ke luar negeri, frekuensi kunjungan, hingga durasi tinggal dapat menjadi indikator aktivitas ekonomi seseorang. Data tersebut dinilai penting untuk menilai status subjek pajak, menguji kewajaran pelaporan penghasilan, serta mendeteksi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Selain itu, DJP juga dapat mengombinasikan data keimigrasian dengan informasi lain seperti laporan keuangan dan transaksi, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan berbasis integrasi data.
Baca juga: Dishub Banjarmasin Angkat Bicara soal Isu Parkir Masuk Pajak STNK
Pengiriman data dilakukan secara elektronik dan berkala, sehingga mempercepat proses analisis. Jika diperlukan, DJP juga berwenang meminta data tambahan guna melengkapi informasi yang tersedia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas lintas negara kini menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi global wajib pajak Indonesia.
(ikpi.or.id)















