Media Utama Terpercaya

1 April 2026, 08:56
Search

Pemerintah Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jum’at. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Konferensi pers penetapan WFH bagi ASN
Konferensi pers penetapan WFH bagi ASN, Selasa [31/3]. [Foto: Sekretariat Negara]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap hari Jum’at mulai 1 April 2026 di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi energi di tengah kekhawatiran potensi krisis BBM akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jum’at,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas (1/4).

Airlangga menjelaskan Jum’at dipilih karena jam kerja hanya setengah hari dibanding Senin–Kamis. 

Baca Juga: Pemerintah Kaji WFH untuk Kurangi Mobilitas dan Hemat Energi, Khusus Hari Apa?

Ia juga menegaskan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk sektor perbankan dan pasar modal, dengan pengaturan kerja melalui aplikasi internal. Kebijakan WFH ini akan diatur lewat Surat Edaran MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, dengan beberapa sektor tertentu dikecualikan.

Sementara itu, muncul kekhawatiran kebijakan WFH berpotensi disalahgunakan sebagian ASN untuk aktivitas di luar pekerjaan yang justru meningkatkan konsumsi energi. Untuk mencegah hal itu, pemerintah menyiapkan sistem pengawasan berbasis teknologi guna menjaga akuntabilitas dan produktivitas saat bekerja dari rumah. 

Terkait penguatan pengawasan ini, Mendagri Tito Karnavian menyoroti pentingnya kontrol yang lebih ketat.

“Pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan WFH ini benar-benar efektif dalam menekan biaya energi tanpa mengorbankan pelayanan publik,” ucap Mendagri Tito Karnavian.

(Kompas, Jabar Online)

[post-views]
Selaras