Media Utama Terpercaya

22 Maret 2026, 09:35
Search

Waketum MUI Cholil Nafis Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial Terkait Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Waketum MUI Cholil Nafis di Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 H
Waketum MUI Cholil Nafis di Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1447 H. [Foto: Lensa Medan]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait larangan mengumumkan awal Ramadan dan Idulfitri selain pemerintah yang disampaikan dalam Sidang Isbat pada Kamis (19/3) lalu.

Dalam penjelasannya di media sosial pada Jumat (20/3), Cholil menyebut dirinya menghadiri Sidang Isbat di Kementerian Agama Republik Indonesia bersama perwakilan ormas lainnya untuk menetapkan 1 Syawal 1447 H. 

Berdasarkan laporan pemantauan hilal di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, hilal tidak terlihat sehingga peserta sidang sepakat melakukan istikmal (menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari), sehingga ditetapkan lebaran jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam forum tersebut dirinya sempat diminta memberikan sambutan dan doa sebelum keputusan resmi ditetapkan. 

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kewenangan menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan serta Idulfitri berada pada pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, sesuai fatwa MUI dan keputusan Nahdlatul Ulama (NU).

“Saat itu saya terasa janggal karena belum diputuskan lalu saya diminta menutup rapat dengan doa. Dalam sambutan saya menyampaikan agar sebaiknya diputuskan dulu oleh Pak Menteri Agama RI tentang Lebaran. Saya sampaikan bahwa yg berwenang memutuskan dan mengumumkan awal Ramadan dan lebaran itu Pemerintah bukan ulama,” tulisnya, dikutip dari Media Sosial Facebook Cholil Nafis, Ahad (22/3).

Setelah itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, yang kemudian diikuti penutupan sidang dengan doa.

Cholil menegaskan pernyataannya yang kontroversial merujuk pada dasar fatwa dan keputusan organisasi keagamaan, “Bahwa menurut keputusan Muktamar NU ke-20 adalah tidak boleh bagi selain pemerintah mengumumkan awal Ramadan dan lebaran sebelum pengumuman pemerintah,” tulisnya.

Baca Juga: Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Jelaskan Penetapan 1 Syawal 1447 H. Begini Lengkapnya!

Ia menyebut pernyataan itu muncul sebagai refleks atas situasi yang berlangsung dalam sidang tertutup tersebut.

“Ulasan ini reflek saya saja karena baru kejadian dalam rapat tertutup itu Menteri Agama RI mempersilahkan saya memberi tanggapan dan menutup dengan doa sebelum Menag menetapkan 1 Syawal 1447 H,” lanjutnya.

Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf apabila penjelasannya menimbulkan ketidaknyamanan atau dipahami secara tidak utuh.

“Semua yang saya sampaikan ada referensinya sesuai pemahaman saya pada fatwa MUl dan Keputusan NU. Jika ada saudara-saudara yang merasa kurang nyaman dengan m penyampaian saya atau karena berita yang tidak utuh saya ucapkan, Minal ‘Aidin wal faizin kullu ‘amin wa antum bikhoir. Taqabbalallahu minna wa minkum Allahumma taqabbalal ya karim. Mohon maaf atas semua salah dan dosa.

Hormat Saya,

M. Cholil Nafis” tutupnya.

(Facebook Cholil Nafis)

[post-views]
Selaras