Media Utama Terpercaya

31 Januari 2026, 11:34
Search

Aturan Baru Upacara Bendera, Siswa Wajib Ucapkan Ikrar Pelajar Indonesia dan Nyanyikan Lagu Rukun Sama Teman. Begini Isinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mendikdasmen keluarkan surat edaran baru terkait upacara bendera di sekolah
Mendikdasmen keluarkan surat edaran baru terkait upacara bendera di sekolah. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Surat Edaran (SE) baru tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Aturan baru tersebut termuat dalam SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.

SE tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya yakni pada 23 Januari 2026. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI terkait pelaksanaan upacara bendera tidak hanya sekedar upacara, tetapi juga merupakan upaya penguatan karakter serta rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

Sejalan dengan itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah memiliki peran strategis dalam proses pendidikan.

Baca juga: Mendikdasmen Tegaskan AI Tak Akan Pernah Bisa Gantikan Guru

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujarnya dilansir dari laman resmi Kemendikdasmen, Kamis (29/1).

Dalam SE terbaru itu, terdapat tiga poin utama, diantaranya ada dua poin terkait instruksi baru dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Dua instruksi baru tersebut adalah pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Seluruh sekolah di Indonesia diimbau dalam upacara bendera melaksanakan tiga poin instruksi dalam SE terbaru sebagai berikut:

1. Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.

Baca juga: Mendikdasmen Sebut Banyak Anggota DPR Lulusan Paket C, PKBM Dinilai Krusial

2. Setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, untuk penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia dengan teks sebagai berikut:

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
– belajar dengan baik;
– menghormati orang tua;
– menghormati guru;
– rukun sama teman; dan
– mencintai tanah air Indonesia.

3. Setelah menyanyikan lagu wajib nasional,  peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman.

Rukun Sama Teman
(Ciptaan: Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.)

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti

Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman

Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan SE ini secara konsisten dan tanggung jawab. Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan sekolah diharapkan dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berorientasi pada karakter peserta didik di seluruh Indonesia.

(Kemendikdasmen, detik)

[post-views]
Selaras